Cirebon - Empat anggota berandalan bermotor yang sempat terlibat bentrokan di depan Toko Putra Utama, Kelurahan Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Minggu, 1 November 2020 diringkus jajaran Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, empat anggota berandalan bermotor tersebut berinisial RM 31 tahun, BM 17 tahun, AS 20 tahun, dan SD 20 tahun. Dua pelaku di antaranya merupakan warga Kota Cirebon, dan dua orang lainnya warga Kabupaten Cirebon.
"Para pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mereka anggota berandalan bermotor dari kelompok XTC," ujar Syahduddi di Cirebon.
Ia mengatakan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB itu bermula saat anggota geng motor itu melakukan konvoi setelah menggelar kegiatan di Kabupaten Kuningan.
"Saat melintasi lokasi kejadian, terjadi kesalahpahaman antara anggota berandalan bermotor dengan warga setempat," kata Syahduddi.
Kesalahpahaman itu berawal dari saling ejek hingga para anggota geng bermotor XTC Ini melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas Toko Putra Utama menggunakan batu sehingga kaca toko tersebut pecah.
Selain itu, helm dan sepeda motor yang sedang parkir di halaman toko juga rusak akibat ulah berandalan bermotor tersebut. Bahkan, beberapa anggota berandalan bermotor juga sempat mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti warga.
"Akibatnya kaca pecah, gerobak rusak, spion dan lampu motor juga rusak, serta sejumlah fasilitas di toko lainnya juga rusak. Tapi, dipastikan tidak ada korban luka-luka dalam kejadian itu," kata Syahduddi.
Menurut Syahduddi, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dalam kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya masih mengejar sejumlah anggota berandalan bermotor lainnya yang diduga terlibat dalam bentrokan itu.
Sedikitnya ada dua hingga tiga pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai DPO. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa batu-batu, senjata tajam, sepeda motor, dan atribut kaos serta jaket berlogo XTC.
Baca juga: Polresta Cirebon Bekuk Perampok Handphone Pegawai Puskesmas
Baca juga: Polresta Cirebon Ajak Da'i Tangkal Paham Radikalisme
Keempat tersangka yang kini telah diamankan dikenakan dua pasal sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yakni, Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami tidak akan segan menindak tegas berandalan bermotor, khususnya kelompok yang mengganggu kamtibmas Kabupaten Cirebon. Jajaran Polresta Cirebon tidak memberi ruang sedikitpun kepada mereka," ujar Syahduddi. []