Pematangsiantar- RD, 45 tahun, warga Jalan Serdang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Bulat, sapaan akrabnya, ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20,36 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar Ajun Komisaris Polisi David Sinaga, mengatakan Bulat tak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur. Tak hanya itu, David sebut, Bulat nekat menjual sabu walau ia sudah pernah merasakan dinginnya di balik jeruji.
"Tidak ada pekerjaannya. Selain untuk bisa makai sabu, hasil penjualannya untuk kebutuhan hidup. Sudah ketiga kali inilah masuk kasus narkoba," ucap David, Kamis, 6 Agustus 2020.
Dikatakannya, Bulat diringkus saat tengah membawa sabu di seputaran Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kamis, 6 Augustus 2020.
Terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur, menembak bagian kakinya
Di sana, ia sedang berdiri di pinggir jalan diduga menunggu calon pembeli yang hendak datang. Polisi yang sudah menerima informasi dari warga kemudian berhasil menangkap Bulat.
Baca juga:
- Warga Siantar Temukan 23 Butir Peluru Tajam di Parit
- Dua Hari Jelang Menikah Pria di Siantar Gantung Diri
- TKI Siantar Diancam Pidana Mati, Jansen: Sabar Ma Ho
Dari dia, polisi menyita barang bukti satu bungkusan plastik di dalamnya satu gulungan lakban diduga berisi satu paket sabu, satu gulungan plastik minuman mineral diduga berisi sabu, satu buah plastik klip besar berisi satu paket sabu. Kemudian, satu unit handphone dan uang Rp 162 ribu.
Saat diinterogasi, kata David, Bulat sempat mengaku bahwa barang miliknya ia dapat dari seorang temannya berinisial AB. Terhadap AB, polisi melakukan pencarian seraya membawa Bulat menuju lokasi yang dimaksud. Tak sampai di lokasi yang dimaksud, Bulat melakukan upaya melarikan diri.
"Berusaha untuk melarikan diri dengan memukul salah seorang petugas. Terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur, menembak bagian kakinya," beber David.
Usai mendapat timah panas, selanjutnya Bulat dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis sebelum diambil keterangannya.
Informasi diperoleh, Bulat pernah ditangkap tanpa perlawanan pada Mei 2018 silam di Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Ia dibekuk atas kepemilikan barang haram itu. Atas perbuatannya, Bulat mendapat hukuman pidana penjara selama 2 tahun oleh putusan hakim. []