Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyebut Kabupaten Jepara sebagai episentrum peredaran narkotika. Penilaian tersebut dikarenakan Kabupaten Jepara selain tujuan warga negara asing (WNA), juga terdapat banyak jalur tikus, yaitu berupa pelabuhan sehingga memudahkan penyelundupan narkotika.
Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Benny Gunawan mengatakan narkotika yang masuk ke Jawa Tengah melalui Jepara dari berbagai daerah.
Untuk melihat titik-titik rawan peredaran gelap narkoba di Jepara dalam Minggu ini kita akan berangkat ke wilayah tersebut
"Serta dari timur berbatasan dengan Blora," ujarnya saat jumpa pers di kantor BNNP Jawa Tengah, Selasa, 4 Agustus 2020.
Benny menerangkan, masuknya narkoba di Jepara dari utara masuknya dari Pulau Kalimantan, dan Sumatera. Sedangkan, kata dia, dari Barat yakni Surabaya dan dari Timur Jakarta," katanya.
Baca juga:
- 20 Hari, Polisi di Jateng Ringkus 368 Pencuri Motor
- Besok Ratusan Ribu Kendaraan Jateng Balik Jakarta
- Langgar Protokol Covid, ASN Jateng Siap-siap Didenda
Setelah sampai ke Jepara, lanjut dia barang haram ini, lalu disebar ke Jateng, seperti Cilacap, Solo, dan Pekalongan.
"Untuk melihat titik-titik rawan peredaran gelap narkoba di Jepara dalam Minggu ini kita akan berangkat ke wilayah tersebut," ujarnya.
Dikatakan Benny, pada semester pertama tahun 2020, BNNP Jawa Tengah telah menangkap 30 tersangka dari 13 kasus transaksi peredaran narkoba. Pada Juli 2020, ada 8 tersangka yang berhasil diamankan dari 4 kasus yang dungkap BNNP Jateng.
Benny Gunawan mengatakan delapan tersangka dari empat kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap. Mereka ditangkap, kata dia di tempat yang berbeda, yakni NVT, 28 tahun, warga Kecamatan Baki, Klaten dengan barang bukti sebanyak 50 gram narkotika jenis sabu.
Selanjutnya AS, 48 tahun, warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar dengan barang bukti sabu sekira 102 gram dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 50 butir.
"Lalu, AW, 42 tahun, warga Kecamatan Dukuhseti, Pati dengan BB jenis sabu seberat 20 gram. Kemudian SGY, 44 tahun, warga Cilongok, Banyumas, dengan bb sabu seberat 0,46 gram," tuturnya.
Mayoritas dari tersangka diamankan dan diungkap, ada perintah dari tersangka dari balik jeruji besi.
“NVT diperintah oleh tersangka Leo Elyarso warga binaan LP Klaten. Dan rencananya, tersangka akan bekerjasama dengan DD untuk mengedarkan narkoba tersebut. Sedangkan AS diperintah oleh tersangka Sulistiono warga Binaan LP Pati. Dan AW diperintah oleh warga binaan LP Pati AF," tuturnya.
Sementara tahun 2019, BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan sebanyak 51 tersangka dari 48 kasus, transaksi peredaran narkotika. Diantaranya, melibatkan jaringan kurir pelaku antar pulau. []