Pamekasan - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menindak 3.706 pelanggar lalu lintas selama empat belas hari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019.
Kepala Satlantas Polres Pamekasan AKP Didik Sugiarto mengatakan operasi zebra bertujuan menindak pelanggaran lalu lintas yang kerap kali dilakukan pengendara. Artinya semua pengemudi mobil atau sepeda motor wajib mematuhi seluruh rambu lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan sepeda motor.
"Maksud dan tujuan operasi zebra untuk membangun kesadaran disiplin berlalu lintas," kata AKP Didik Sugiarto dihubungi Tagar, Kamis 7 November 2019.
Selain itu, kata dia, operasi zebra dilakukan sebagai upaya untuk menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas. Sasaran dari operasi zebra ini, menyasar pada kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
"Termasuk pelanggaran rambu lalu lintas, kendaraan yang melawan arus jalan dan berkaitan juga dengan kelengakapan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," kata pria asal Bondowoso itu.
Menurutnya, 3.706 pelanggar lalu lintas terbagi dalam beberapa jenis pelanggaran, di antaranya 945 tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI), 279 melawan arus, 82 menggunakan handphone saat mengendara.
Selain itu, polisi juga menindak 126 pengendara di bawah umur, 127 tidak memakai safety belt, 1.157 tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, dan 990 pelanggaran lain-lain.
"Pelanggar lalu lintas didominasi kendaraan sepeda motor, dan mereka rata-rata berstatus sebagai karyawan swasta. Sedangkan usia pelanggar terbanyak adalah usia produktif 26-30 tahun yang jumlahnya kisaran 1.848 pelanggar," terangnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pengendara kendaraana bermotor agar mematuhi peraturan lalu lintas dan membudayakan sopan santun serta etika berlalu lintas di jalan dengan baik.
"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. Utamakan keselamatan baik diri maupun pengguna jalan lain," pintanya. []
Baca juga:
- Pelanggaran Lalu Lintas di Jatim Naik 16,5%
- Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas Diatur dalam UU
- Pengalihan Lalu Lintas Menjelang Pelantikan Presiden