Ribuan Anak di Kulon Progo Melanggar Aturan Lalu Lintas

Dari 6.365 pelanggaran, 3.220 di antaranya pelanggar dari kalangan anak-anak dan remaja, dengan usia 16 tahun ke bawah.
Kasatlantas Polres Kulon Progo AKP Maryanto (kanan) tengah memeriksa kelengkapan berkendara. (Foto: Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Anak di bawah umur menjadi pelaku pelanggaran aturan lalu lintas paling banyak selama Polres Kulon Progo menggelar razia atau Operasi Patuh Progo tahun 2019.

Tahun lalu dalam Operasi Zebra Progo, dari jumlah total 5.494 pelanggar, sebanyak 3.804 di antaranya anak di bawah umur.

Hal sama terjadi dalam Operasi Patuh Progo tahun 2019, yang digelar Agustus-September lalu. Dari 6.365 pelanggaran, 3.220 di antaranya pelanggar dari kalangan anak-anak dan remaja, dengan usia 16 tahun ke bawah.

Kasatlantas Polres Kulon Progo, AKP Maryanto mengatakan, dalam Operasi Zebra Progo 2019 hingga 25 Oktober 2019 kemarin, pengendara motor tercatat melakukan pelanggaran mencapai 975 orang. Dari jumlah tersebut, 361 pelanggar di antaranya karena berkendara di bawah umur.

"Mereka melakukan pelanggaran, karena berkendara sepeda motor ke sekolah," ujar Maryanto, di sela Operasi Zebra Progo 2019 di Balai Desa Kedungsari, Kecamatan Pengasih, Sabtu 26 Oktober 2019.

Karena itu lanjut Maryanto, pihaknya akan mengintensifkan imbauan tertib berkendara. Salah satunya dengan menghadirkan tokoh Superhero Captain Amerika dan Superman dalam gelaran Operasi Zebra Progo tahun 2019.

Tidak ada pelat depannya, terus masih di bawah umur, sehingga belum punya SIM, spion juga tidak sesuai

Tujuannya untuk mengedukasi dan menghibur, agar masyarakat tertib berlalu lintas. Selain itu, Subdityasa Satlantas Polres Kulon Progo, juga akan terus melakukan imbauan kepada anak-anak di bawah umur, agar tidak berkendara sebelum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Dia menambahkan, jarak yang jauh dari rumah ke sekolah, orang tua yang sibuk, serta akses kendaraan umum yang tidak ada, menjadi alasan yang sering disampaikan para pengendara di bawah umur yang terjaring razia.

Salah seorang pelajar, Tamiya Aria Pramudita, 16 tahun, warga Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, saat terjaring Operasi Zebra Progo di depan Balai Desa Kedungsari, Sabtu 26 Oktober 2019 mengatakan, kesibukan orang tua bekerja, memaksanya menggunakan sepeda motor ke sekolah.

"Kendaraan umum seperti angkot juga tidak ada yang sampai rumah saya di Lendah. Rumah saya di pelosok, jadi tidak ada angkutan umum," terangnya.

Tamiya mengaku, sebenarnya dia tidak setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Jika tidak ada kesibukan, orang tua mengantarnya.

"Tidak ada pelat depannya, terus masih di bawah umur, sehingga belum punya SIM, spion juga tidak sesuai," terang Tamiya, mengakui pelanggaran yang dia lakukan.[]

Berita terkait
23.393 Pengendara Nakal di Sulsel Terjaring Razia
Polda Sulawesi Selatan dan Polres jajaran berhasil menjaring 23.393 pengendara nakal,baik roda dua maupun roda empat sejak Operasi Patuh 2019.
Daftar Pasal dan Denda Razia Motor Mobil
Kepolisian melakukan kegiatan operasi kepolisian atau razia di Jakarta dan beberapa kota. Berikut daftar pasal dan denda razia motor mobil.
Hindari Razia, Pengendara Bentor Pakai Ember di Kepala
Pengendara becak motor (bentor) bak terbuka, panik melihat personel Sat Lantas Polres Padang Sidempuan tengah melakukan razia.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara