Polres Lebak Tilang 195 Kendaraan Nakal

Polres Lebak menggelar razia rutin malam minggu di Alun-alun Rangkasbitung.
Ratusan kendaran roda dua tidak bisa menjukukan kendaraan ditilang oleh Satlantas Polres Lebak, Sabtu 22 Febuari 2020 (Moh Jumri/Tagar)

Lebak - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menggelar razia rutin malam minggu di Alun-alun Rangkasbitung. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menekan kecelakaan dan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, Sabtu, 22 Febuari 2020 malam.

Pantauan di lokasi, puluhan pengendara roda dua yang melintas satu persatu diperiksa dan banyak pengendara yang diberhentikan masih dibawah umur. Selain itu, mereka yang diberhentikan juga tak bisa menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), terpaksa petugas dari Satlantas Polres Lebak Polda Banten menindak tegas pengguna kendaraan yang memang tak bisa menujukan surat kendaraan.

Tadi saya tak menggunakan helm dan tidak membawa STNK.

Saat ditemui di lokasi, Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fikry Ardiansyah mengatakan razia rutin yang dilakukan untuk menekan angka kecelakaaan di malam minggu. Selain itu, Kata Fikry untuk sasaran tempat razia dilakukan di Alun-alun karena memang menjadi pusat kota dan memang terbukti masih banyak pengendara melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki SIM, tidak membawa surat-surat kendaraan bahkan ada beberapa kendaraan bodong.

"Macem-macem pelanggaranya. Mereka yang kami tilang, ada yang tidak miliki SIM sebanyak 30 lembar. Tidak membawa STNK sebanyak 137. Lalu sebanyak 28 unit motor ditahan karena tidak memiliki surat kendaraan yang sah. Jadi totalnya tadi kita tahan dari razia ini sekitar 195 kendaraan roda dua," kata Fikri kepada Tagar, Sabtu, 28 Febuari 2020.

Dijelaskan Fikry rencananya kegiatan razia akan dilakukan rutin setiap malam minggu. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang membawa kendaraan agar bisa mematuhi peraturan lalu lintas.

"Ada sekitar 35 personil dari Satlantas Polres Lebak yang kita terjunkan. Saya juga menekankan kepada personil yang bertugas agar melakukan pendekatan persuasif dan tidak menggunakan kekerasan," ujarnya.

Sementara itu, Jumhani 17 tahun salah seorang pengendara yang melakukan pelanggaran mengaku tidak mengetahui bakal ada razia di Alun-alun. Jumhani juga mengakui dia tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan.

"Iya, tadi saya tak menggunakan helm dan tidak membawa STNK," katanya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Bagas 16 tahun warga Cipadali. Kata Bagas dia tidak mengetahui akan ada razia rutin di Alun-alun. Sehingga tidak membawa kelengkapan kendaraan. Menurut Bagas ke depan ia akan lebih memperhatikan keselamatan terutama dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

"Nyesel ada, nanti ke depan lebih berhati-hati. Ini menjadi pelajaran agar ke depan tidak gegabah dalam berkendara," katanya.[]

Berita terkait
Wanita Cantik di Lebak Ditilang Polantas
Dispenda Lebak dan Satlantas Polres Lebak, Banten, 18 Februari 2020, gelar razia kendaraan bermotor di Terminal Sampai, Kecamatan Warunggunung
Rehabilitasi dan Rekonstruksi PUPR di Lebak Banten
Kementerian PUPR tengah melakukan penanganan rehabilitasi dan rekontruksi di Lebak Banten.
Tambang Ilegal Lebak Pakai Zat Kimia Berbahaya?
Satgas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Polda Banten temukan dugaan penggunaan zat kimia selain merkuri dalam pengolahan hasil tambang emas