Polres Jaktim Tangkap 5 Oknum Pemalsuan Surat PCR

Kasus ini berawal dari penangkapan berinisial DDS dan KA. Mereka adalah para calon penumpang yang memesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam konferensi pers kasus pemalsuan surat PCR, Jumat, 23 Juli 2021. (Foto: Tagar/Dok. PMJ)

Jakarta - Sebanyak lima orang terkait kasus pemalsuan surat PCR berhasil ditangkap Polres Metro Jakarta Timur . Mereka diamankan di Bandara Halim Perdanakusuma, pada Rabu , 21 Juli 2021.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DI (32), MRB (48), MG (28), dan dua orang pemesan surat DDS (33) dan KA (39).

"Berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang pesawat terbang," kata Kombes Erwin saat konferensi pers, Jumat, 23 Juli 2021.


Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin KurniawanKapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam konferensi pers kasus pemalsuan surat PCR, Jumat, 23 Juli 2021. (Foto: Tagar/Dok. PMJ)

Menurut Erwin, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan berinisial DDS dan KA. Mereka adalah para calon penumpang yang memesan surat keterangan hasil negatif PCR palsu.

Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Erwin, anggota Satreskrim Polresro Jakarta Timur kemudian menangkap tiga orang lainnya yang bertindak sebagai pembuat surat keterangan palsu.

"Dari informasi pemesan, kami tangkap tiga orang dengan inisial DI, MR, dan MG yang melakukan pembuatan soft copy, mencetak surat PCR palsu dengan perannya masing-masing," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, printer, CPU, uang tunai Rp600.000, dan dua lembar contoh surat hasil negatif PCR palsu.


Berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh beberapa orang dan digunakan oleh salah satu penumpang pesawat terbang.


Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, dijerat Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kemudian, kelimanya juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. []

Baca Juga: Dua Calon Penumpang Bandara Makassar Palsukan Surat Swab PCR

Berita terkait
Satgas: Pidana 4 Tahun Bagi Pembuat dan Pengguna Surat PCR Palsu
Bagi warga yang memalsukan surat polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 akan disanksi pidana empat tahun penjara
Mulai 6 Juli 2021 Masuk Indonesia Wajib Tunjukkan Hasil PCR Negatif
Warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke wilayah Indonesia wajib menunjukkan hasil tes usap PCR negatif Covid-19
Kemenhub: PCR sebagai Syarat Penerbangan Jawa dan Bali
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan PCR adalah syarat penebangan Jawa dan Bali selama PPKM darurat.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.