Polres Gowa Tangkap Dua Pemalsu Ipeda

Polres Gowa menagkap dua tersangka pemalsu Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda). Keduanya atas nama IG (43) dan SDL (46).
IG (43) dan SDL (46) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), kota idaman di Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa.(Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Polres Gowa Sulawesi Selatan menetapkan IG (43) dan SDL (46) sebagai tersangka pemalsuan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), kota idaman di Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa. IG merupakan Kepala Desa Panaikang Kecamatan Patalassang, sedangkan SDL, selaku staf desa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi.

Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri mengungkapkan, kedua pelaku terbukti melakukan pemalsuan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) atau rinci palsu atas nama beberapa penggarap, dan dilengkapi dengan dokumen lainnya yang memuat keterangan palsu dalam Surat keterangan dan surat pernyataan peralihan hak atas tanah.

"Pemalsuan juga dilakukan dengan memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam surat pernyataan peralihan hak atas tanah tahun 2011 dan tahun 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain, padahal bagian tanah untuk pembangunan kota idaman tersebut adalah milik PTPN XIV," terang Kompol Muh Fajri di halaman Mapolres Gowa, Jumat 26 April 2019.

Modus kedua pelaku mengakali para pembeli dengan menjanjikan lahan yang akan dibangun kota idaman tersebut dapat dimiliki setelah pembelian, serta mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah yang ditransaksikan tahun 2015, namun ternyata hingga kini tanah tersebut tidak dapat dikuasai dan Surat Hak Milik (SHM) tidak dapat diterbitkan karena lahan tersebut merupakan aset milik PTPN XIV.

"Penggelapan dilakukan dengan cara menguasai seluruh hasil transaksi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kota idaman." 

Belakangan diketahui jika motif dari transaksi tanah untuk kota idaman tersebut karena terdesak ekonomi.

Untuk diketahui, dari 313 hektar lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), yang telah dibebaskan itu seluas 110 hektar, tetapi baru 64 hektar yang ditransaksikan tersangka ke developer PT Sinar Indonesia Properti (SIP). Harga yang ditawarkan pun beragam, dari Rp 5.000 hingga Rp 15.000 per meternya.

Sementara, IG yang statusnya sebagai Kepala Desa aktif di Desa Panaikang ini mengaku sudah dua periode menjabat. Pemalsuan Ipeda atau rinci palsu diakui IG telah dilakukannya pada awal 2009 dan bermohon kepada salah seorang pensiunan BPN.

"Saya menjabat sudah dua periode sebagai Kepala Desa, dan rinci palsu itu saya buat pada 2009 dengan memohon ke salah seorang pensiunan BPN waktu almarhum menjabat semasa hidup," tuturnya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak penyidik, diantaranya Ipeda atau rinci palsu, Surat Keterangan Garapan, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2009, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2015, Lembar Persetujuan Prinsip dan Izin Lokasi.

Keduanya dijerat pasal  263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

Kota idaman di Kecamatan Patalassang ini  merupakan program Pemerintah Daerah yang digagas sejak tahun 2015 pada masa pemerintahan Bupati Ichsan Yasin Limpo.

Baca Juga:


Berita terkait