KPU Gowa Lakukan PSU di Empat TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang di 4 Tempat Pemungutan Suara
Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu 27 April 2019 (Foto: Tagar/Irsal Masudi).

Gowa - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS, tanggal 27 April 2019. PSU dilakukan setelah KPU Gowa mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

"Rekap perolehan suaranya untuk saat ini belum saya pegang namun untuk PSU nanti akan di selenggarakan pada hari Sabtu 27 April 2019 mendatang," ujar Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis, Kamis 25 April 2019.

Keempat TPS yang melakukan PSU, yakni TPS 02 Desa Je'ne Tallasa Kecamatan Pallangga, TPS 27 Desa Je'ne Tallasa Kecamatan Pallangga, TPS 10 Desa Maccini Baji Kecamatan Bajeng, dan TPS 03 Desa Tassese Kecamatan Manuju.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Gowa, Juanto Avol menekankan, agar Panwascam melakukan pengawasan ketat terhadap ke 4 TPS yang akan PSU tersebut. Juanto mengatakan:

Selain itu, kami juga meminta kesiapan para PPK dalam hal ini PPSnya untuk lebih jeli dan tidak membiarkan orang yang tidak memiliki hak untuk memilih.

Sebagaimana diketahui, dilakukannya Pemilu ulang kepada 4 TPS tersebut  karena Bawaslu Gowa menemukan adanya dugaan warga yang mencoblos namun tidak memiliki KTP elektronik.

Ada juga pemilih yang mencoblos dan diduga tidak ada di daftar pemilih tetap (DPT) atau dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Parahnya lagi, ada pemilih yang diduga mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat e-KTPnya.

Berita Terkait: 

Berita terkait