Polres Gowa Ringkus Delapan Pelaku Curat, Tiga DPO

Delapan pelaku pencurian dengan kekerasan dan pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Polres Gowa saat operasi Lipu.
Pelaku curat dan curanmor hasil operasi Sikat Lipu 2019 di Polres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Sebanyak delapan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Polres Gowa saat operasi Sikat Lipu 2019 yang berlangsung pada 3 hingga 22 September 2019.

Dari hasil pengungkapan, delapan orang pelaku terdiri dari empat pelaku curat, satu orang pelaku curanmor, empat orang penadah dan tiga orang DPO.

Kedelapan tersangka tersebut di antaranya Muhammad Syarif 24 (pelaku curat), Bambang 24 (pelaku curat), Rizal Alias Alex, 36 (pelaku curat), Pajar Alias Sangkuriang 22 (pelaku curanmor dan curat), Zainal Daeng Sitaba 31 (pelaku curanmor), Rais Daeng Nompo 25 (pelaku curanmor), Rusli 25 (pelaku curanmor), Syahrullah Zubair 26 (pelaku curanmor).

Pelaku pencurian kendaraan motor Pajar Alias Sangkuriang telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di Gowa dan belum pernah tertangkap

Sdangkan tiga nama yang masuk DPO, yakni FB (kasus curanmor), VJ (kasus curanmor) dan RT (kasus curat).

"Pelaku pencurian kendaraan motor Pajar Alias Sangkuriang telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di Gowa dan belum pernah tertangkap. Dia melakukan aksi baik sendirian maupun bersama rekannya. Pelaku kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan," ungkap Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu 9 Oktober 2019.

Sementara itu, pelaku curat lainnya yakni Rizal Alias Alex melakukan aksin dengan menyasar rumah kosong. Dia juga dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan.

"Saat ini seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, dua tersangka melakukan aksi dengan cara merusak jendela, sementara pelaku curanmor, yakni Pajar Alias Sangkuriang melakukan aksi dengan cara mobile sebelum beraksi.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
Tak Terima Putusan, Sidang Pembunuhan di Gowa Ricuh
Sidang kasus pembunuhan di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan berakhir ricuh. Ini penyebabnya
Bocah di Gowa Tetesi Matanya Pakai Lem Korea
Bocah berumur lima tahun asal Kabupaten Gowa dilarikan ke rumah sakit karena meneteskan lem Korea ke Matanya.
Polres Gowa Buka Posko Bantuan Wamena-Maluku
Polres Gowa membuka posko bantuan untuk korban kerusuhan dan bencana gempa bumi di Maluku. Posko juga dibuka di setiap polsek di Gowa.
0
Ini Daftar Lengkap Negara Peserta Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
Daftar lengkap 32 negara yang akan bermain di putaran final Piala Dunia FIFA 2022 Qatar November - Desember 2022