Gowa - Satuan Narkoba Polres Gowa, Sulawesi Selatan mengamankan 9,4 gram narkoba golongan I jenis Sabu. Serta mengamankan 9 pengedar yang kerap kali beroperasi di Kabupaten Gowa.
Mereka adalah Usman alias Doke, 22 tahun warga Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Dany, 19 tahun warga Kecamatan Barombong, Syarifuddin Deng Nuntun 35 tahun warga Kecamatan Barombong Kabupate Gowa, Muh Amran 16 tahun warga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Selanjutnya Muh Asbul 18 tahun warga Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Rahmat Nur Naim 17 tahun warga Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Riswan 23 tahun warga Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, Muh Zaman 31 tahun warga Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Rahmat 32 tahun warga Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Jumlah total barang bukti seberat 9,4 gram sabu. Penangkapan dilakukan di 3 kecamatan di Kabupaten Gowa
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, bermula dari informasi warga terkait maraknya peredaran narkoba yang dilakukan para pelaku di kediamannya, sehingga polisi bergerak cepat ke rumah pelaku.
"Polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan baik badan maupun tempat tinggal para pelaku. Selain itu juga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bertransaksi di pinggir jalan. Hasil interogasi dari para pelaku diketahui bawa sabu didapatkan dari beberapa orang," ungkap Mangatas saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Selasa 11 Februari 2020.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus melakukan transaksi melalui pesanan via Handphone kemudian bersepakat menentukan lokasi transaksi, serta menggunakan tempat tinggal dan jalan umum sebagai lokasi transaksi.
"Motifnya ekonomi, untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan narkoba," ungkap Mangatas.
Dari para pelaku diamankan barang bukti 2 shacet bening yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, 1 unit sepeda motor, 1 buah dompet kecil warna merah, 8 shacet bening narkotika jenis shabu seberat 1,66 gram.
Selanjutnya 3 shacet bening kosong, 1 sachet plastik bening yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 5,44 gram dan 2 shacet yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram.
"Jumlah total barang bukti seberat 9,4 gram sabu. Penangkapan dilakukan di 3 kecamatan di Kabupaten Gowa mulai tanggal 8 dan 9 Februari 2020. Para pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan keuntungan. Transaksi dilakukan di rumah dan jalan umum," ungkapnya.
Atas perbuatannya, sembilan pelaku disangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. []