Bukittinggi - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Bukittinggi menggalkan peredaran ganja seberat 15 kilogram. Selain mengamankan ganja seberat 15 Kg, Polres Bukittinggi menangkap seorang remaja berinisial MFN, 18 tahun dan masih mengejar dua calon pembelinya.
Kepala Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Iman Pribadi Santoso mengatakan ganja yang diamankan terdiri dari 15 paket besar dan 2 paket sedang berbungkus lakban. MFN diringkus pada Jumat 17 Juli 2020 malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka MFN telah lebih dulu ditangkap di kawasan By Pass. Hasil penggeledahan terhadap MFN di lokasi ini didapati 2 paket ganja ukuran besar.
MFN diduga mendapatkan barang haram itu dari Medan, Sumatera Utara yang dikirim menggunakan ekspedisi dan sampai di rumah tersangka Senin, 13 Juli 2020.
Baca juga:
- Pengedar Ganja di Tanah Datar Diringkus Polisi
- Polres Majalengka Tangkap Warga Pemilik Daun Ganja
- Pengedar Ganja di Padang Pariaman Diciduk
"Tersangka MFN telah lebih dulu ditangkap di kawasan By Pass. Hasil penggeledahan terhadap MFN di lokasi ini didapati 2 paket ganja ukuran besar," katanya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Kelurahan ATTS. Di sana ditemukan lagi 13 paket besar ganja serta dua paket sedang yang tersimpan di sebuah kardus lengkap dengan timbangan.
"Tersangka merupakan pemain baru yang dikendalikan kakaknya dari Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang dan barang haram itu akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya," ucapnya.
Kini, pelaku telah mendekam di sel Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
MFN dijerat pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[]