Polres Bukittinggi Sita 1.202 Batang Kayu Ilegal

Jajaran Polres Bukittinggi menangkap seorang pembawa kayu ilegal di tengah wabah virus corona.
Ribuan batang kayu ilegal yang disita jajaran Polres Kota Bukittinggi. (Foto: Tagar/Dok.Polres Bukittinggi)

Bukittinggi - Sepinya jalanan akibat karantina wilayah di Sumatera Barat dimanfaatkan pemasok kayu ilegal untuk mengundi nasib. Aksi kriminal itu berhasil digagalkan Kepolisian Resor Kota Bukittinggi di Jalan Raya Baso-Payakumbuh, Senin, 6 April 2020.

Pelaku sudah kami tahan. Barang bukti juga telah berada di Mapolres.

Truk bernomor polisi BA 8893 KU yang dikemudikan pria berinisial NM, 32 tahun, tertangkap tangan sedang membongkar kayu hasil hutan tanpa dokumen sah. Polisi menilai perbuatan itu merugikan negara berdasarkan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso menyebut penangkapan itu berawal saat petugas SPKT menerima informasi melalui call center 110. Atas informasi tersebut, AKBP Iman memerintahkan jajaran Reskrim Polres Bukittinggi untuk langsung mendatangi lokasi.

"Personil Polres Bukittinggi didampingi anggota dari polisi kehutanan langsung mengamankan pengemudi di lokasi tersebut," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 7 April 2020.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu mobil colt diesel berisi 1.202 batang kayu jenis kelompok rimba campuran dengan volume total 7,8512 kubik.

Menurut Imam, atas perbuatannya, pengemudi kendaran dijerat pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

"Pelaku sudah kami tahan. Barang bukti juga telah berada di Mapolres," katanya.

Tambahan tersangka pembawa kayu ilegal dan pencuri sepeda motor hari ini, kondisi sel tahanan Mapolres Bukittinggi kian bertambah sesak. Setidaknya, penghuni sel kini berjumlah 54 orang.

"Seyogyanya ruang tahanan mampu menampung 30 orang. Kini isinya sudah over kapasitas,” kata Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution.

Chairul juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan karantina wilayah untuk melancarkan aksi kriminal. Sebab, melakukan tindakan kejahatan selama periode terjadinya wabah penyakit bisa menambah masa hukuman.

"Ada ketentuan hukumnya. Ancaman pidana menjadi lebih berat jika dilakukan pada saat pemerintah sedang berjuang mengatasi wabah penyakit," katanya. []

Berita terkait
Maling Motor Diseret Warga ke Sel Polres Bukittinggi
Seorang pencuri sepeda motor di Kota Bukittinggi ditangkap warga karena kedapatan sedang beraksi.
Terbaru, Empat Warga Bukittinggi Positif Covid-19
Empat warga Kota Bukittinggi dinyatakan positif terpapar covid-19.
Pasien Corona Sumbar Sembuh di RSAM Bukittinggi
Satu pasien positif corona dari Sumatera Barat yang dirawat di RSAM Bukittinggi dinyatakan sembuh.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.