Bantaeng - Selama masa pandemi Corona, Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng akan membubarkan pusat keramaian antara lain pesta atau hajatan. Hal tersebut dilakukan sesuai maklumat yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Terkait kepatuhan pada kebijakan pemerintah dalam penganangan penyebaran covid-19.
"Saya sudah perintahkan mulai dari Kapolsek dan Intel, tidak ada pemberian ijin untuk keramaian. Pada saat mereka ajukan izin kita tolak dan berikan pemahaman. Tapi Kalau masih ada kerumunan, kita akan bubarkan," tegas AKBP Wawan Sumantri saat dijumpai di ruangannya, Mapolres Bantaeng, jalan Sungai Bialo, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, 24 Maret 2020.
Pada poin kedua maklumat tersebut mengisyarakatkan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Saya sudah perintahkan mulai dari Kapolsek dan Intel, tidak ada pemberian ijin untuk keramaian.
"Kami sudah sampaikan, kalau ada akad nikah tidak masalah selagi akad nikah tidak mengundang banyak orang," lanjut dia.
Menurutnya gedung-gedung lokasi yang biasanya digunakan pelaksanaan berbagai kegiatan melibatkan banyak orang seperti pesta pernikahan ataupun pertemuan telah diberi imbauan untuk segera ditutup.
Bagi dia segala bentuk kegiatan yang bersifat massal tidak akan diberikan izin. Termasuk bagi warga yang sekedar berkumpul atau nongkrong biasa.
"Kita juga imbau yang ngumpul, nongkrong. Di pantai seruni kita sudah membubarkan yang nongkrong. Kita bubarkan, utamakan pencegahan, kita sepakat bahwa tidak ada keramaian," kata dia.
Sementara bagi pedagang makanan di kawasan Pantai Seruni, akan diberikan dua pilihan. Pertama pembeli harus membawa pulang makanan dan pilihan kedua, pedagang harus memberi jarak pada meja masing-masing pengunjung.
"Namun tentunya tetap mengedepankan protokol kesehatan," tandasnya.
Selain itu, Polres Bantaeng bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Bantaeng telah melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).
Sementara bagi tempat wisata, pihak Polres Bantaeng bakal melakukan pemantauan dan pengecekan langsung. Jika masih didapati adanya tanda-tanda aktivitas, maka tempat wisata tersebut akan ditutup paksa. []