Asahan - Diduga menjalankan bisnis prostitusi melalui media sosial, seorang pria berbadan tambun ditangkap personel Polres Asahan, Sumatera Utara, di sebuah hotel.
Pria berinisial RAH, 27 tahun, itu dibekuk personel Satuan Reskrim di Hotel Central, Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Rabu 8 Januari 2020, sesaat setelah mengantar seorang wanita kepada pelanggannya.
Terungkapnya kasus prostitusi online itu berkat informasi dari masyarakat, adanya seorang muncikari yang menjual jasa layanan seks berbayar secara online melalui aplikasi di media sosial.
10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang
Petugas yang mendapat informasi melakukan penyamaran dan memesan jasa layanan seks kepada sang muncikari. Tersangka lalu datang membawa seorang perempuan dan mengantarkannya ke kamar yang sudah diinformasikan. Kemudian tersangka menunggu di pelataran parkir hotel.
"Anggota lain lalu datang ke lokasi dan menanyai perihal keberadaan tersangka di pelataran parkir hotel tersebut. Kemudian tersangka mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu teman wanitanya yang baru saja diantarnya kepada pelanggan ke kamar hotel. Tersangka kemudian diamankan beserta handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk mencari pelanggan," jelas Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, saat menggelar jumpa pers di Polres Asahan, Kamis 23 Januari 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis prostitusi online selama delapan bulan dengan menggunakan aplikasi media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, sampai saat ini ada 10 orang korban perempuan yang sudah pernah ditawarkan jasanya kepada pria hidung belang. Korban mengaku sudah delapan bulan menjalankan bisnis prostitusi online melalui aplikasi media sosial. Untuk tarif bervariasi sesuai dengan pesanan pelanggan dan sang muncikari mengaku mendapat upah 15 persen dari tarif yang disepakati," ungkap mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara itu.
Saat ditanyai adanya keterlibatan anak di bawah umur yang digunakan oleh tersangka, Kapolres menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 dengan Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 Jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.[]