Pollycarpus Bebas Murni

Pollycarpus bebas murni. “Masa status bebas bersyarat Pollycarpus telah berakhir hari ini,” kata Hardjani Pudji Astin.
Pollycarpus didampingi sang istri, resmi terima berkas pembebasan murni dirinya dari Kepala Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). (Foto: Tagar/Erian)

Bandung, (Tagar 29/8/2018) - Mantan Pilot Garuda Indonesia yang juga terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto hari ini resmi dinyatakan bebas murni.

Pollycarpus sebelumnya dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan lama pidana selama 14 tahun. Namun tidak berhenti sampai di situ, jaksa penuntut mengajukan kembali ke Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang diterima Poly, hingga akhirnya masa hukuman Poly ditambah menjadi 20 tahun.

Selanjutnya, dengan dijatuhkannya masa hukuman pidana selama 20 tahun, pihak Pollycarpus mengajukan PK ke MA dan akhirnya MA mengabulkan PK yang diajukan Pollycarpus, menjadi 14 tahun masa hukuman pidana yang harus dijalani Poly.

Dari data yang dihimpun, Pollycarpus telah menerima surat pembebasan bersyarat sejak 2014, setelah sebelumnya Poly mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung selama 5 tahun dan mendapatkan remisi sabanyak 11 kali dengan total remisi selama 42 bulan atau sekitar 3 tahun 6 bulan.

Sejak 2014, Pollycarpus mengaku dirinya mengikuti semua prosedur yang berlaku di antaranya menjalani wajib lapor karena statusnya yang masih bebas bersyarat pada saat itu. Hingga pada akhirnya, hari ini dirinya telah resmi menyandang status bebas murni.

Tepat pada pukul 09.00 WIB, Pollycarpus mendatangi Balai Permasyarakatan Bandung didampingi sang istri Yosepha Hera Indaswari untuk mengurus segala pemberkasan pembebasan murni dirinya.

"Yah senang sekali sudah gak ada beban lagi. (Ganjelan) yah udah gak ada lah, totalnya dua tahun dan delapan tahun jadi semuanya 10 tahun. Wajib lapor sekitar 30-an lah. Tapi yah kalau ini kita sering kontek berada di mana mau keluar kota kita juga mesti lapor (pada saat bebas bersyarat)," kata Pollycarpus, Rabu (29/8).

Sementara itu, Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandung, Hardjani Pudji Astin menjelaskan, masa status bebas bersyarat Pollycarpus telah berakhir hari ini.

Menurutnya, pembebasan murni yang diterima Pollycarpus telah sesuai dengan prosesur yang berlaku.

"Memang sudah sesuai prosedurnya bahwa Pollycarpus berakhir masa bimbingannya hari ini, total melapornya 23 kali. Kalau yang bersangkutan tidak tepat waktu pasti berkoordinasi dengan PK (pembimbing kemasyarakatan)-nya," jelas Pudji. []

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.