Surabaya - Politisi partai PAN, Mila Machmudah, mengajukan penangguhan penahanan terhadap pemilik akun facebook penghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Zikria Dzatil yang kini menjadi tahanan Polrestabes Surabaya.
Walaupun saya sama-sama relawannya, tapi itu tidak ada urusan. Perlindungan anak yang saya kerjakan itu jauh, sampai hari ini pun saya masih advokasi sampai pendampingan.
Mila, sapaan akrabnya sore tadi mendatangi Polrestabes Surabaya. Alasannya mengajukan penangguhan penahanan atas dasar iba karena balita Zikria yang berusia 2 tahun masih membutuhkan air susu ibu (ASI) dari orang tuanya. Menurutnya,anak Zikria memiliki hak mendapatkan kasih sayang orang tuanya.
"Saya datang ke sini untuk mengajukan jaminan sebagai penangguhan penahanan terhadap Zikria. Jaminan untuk hak anaknya mendapatkan asinya. Proses ini kan dilakukan diskresi karena anak itu berurusan dengan hukum, dia juga korban," kata Mila usai menyerahkan surat jaminan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 7 Februari 2020.
Menurut mantan relawan Capres Prabowo-Sandi itu, pengajuan penangguhan penahanan ini tidak berkaitan dengan urusan politik.
"Walaupun saya sama-sama relawannya, tapi itu tidak ada urusan. Perlindungan anak yang saya kerjakan itu jauh, sampai hari ini pun saya masih advokasi sampai pendampingan," katanya.
Dalam pengajuan penangguhan penahanan ini, Mila membawa dasar jaminan komunitas Drug Free Community. Sebagai ketua di komunitas ini, dia mengaku sering melakukan advokasi kepada anak-anak dan perempuan lainnya.
"Saya memang bergerak di advokasi perlindungan perempuan dan anak. Sebelum kasus ini saya juga biasa melakukan perlindungan terhadap anak-anak," tuturnya.
Selain itu, aksinya ini bukan sebagai bentuk pembelaan pada Zikria. Namun, sebagai bentuk memperhatikan kondisi anak Zikria yang tidak mendapatkan ASI. Mila juga iba pada anak Zikria yang sering memanggil-manggil mamanya.
"Tidak ada saya membela, saya melakukan jaminan ini karena tak tega dengan kondisi anaknya untuk bisa mendapatkan hak ASI bayinya," katanya. []