Polisi Yogyakarta Tembak Calon Pengantin di Malang

Polisi Yogyakarta melumpuhkan pelaku pencurian dengan timah panah saat hendak kabur di Malang, Jawa Timur.
Tersangka pencurian mobil saat digelandang ke Polsek Umbulharjo Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Pria inisial BF, 35 tahun, asal Malang, Jawa Timur, terpincang-pincang kesakitan saat digelandang petugas Polsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Senin, 31 Agustus 2020. Salah satu kakinya terdapat bekas tembakan senjata api.

Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Setyo Budiantoro SH mengatakan, polisi terpaksa melumpuhkan kaki BF akibat perbuatannya sendiri. BF merupakan tersangka pencurian mobil Daihatsu Xenia milik Erwana Endrawan, 25 tahun, warga Yogyakarta.

Pada Jumat, 14 Agustus 2020, BF yang menempati indekos di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul ini mencuri mobil milik Erwana yang sedang terparkir di halaman rumah. Oleh BF, mobil tersebut dia gadaikan kepada seseorang di Malang, Jawa Timur. "Mobil curian itu tersangka gadaikan seharga Rp 30 juta," kata Kompol Setyo kepada wartawan saat jumpa pers.

Tersangka berontak dan berusaha lari. Terpaksa kami lumpuhkan agar tidak kabur.

Berkat jerih paya opsnal Polsek Umbulharjo, petugas berhasil menangkap tersangka pencurian mobil di kosnya pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Polisi juga menangkap LK, 27 tahun yang merupakan kekasih BF. Keduanya bersekongkol melakukan pencurian agar hasilnya dapat mereka gunakan bersama.

Karena mobil sudah berpindah tangan, polisi meminta BF mencari mobil yang digadaikan sebagai barang bukti kejahatan. Menuju Malang, BF tiba-tiba berontak dan berusaha lari dari penjagaan petugas opsnal. "Tersangka berontak dan berusaha lari. Terpaksa kami lumpuhkan agar tidak kabur," ucapnya.

Mencuri untuk Biaya Menikah

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo Ispektur Satu (Iptu) Nuri Aryanto mengatakan, motif dari pencurian tersebut yaitu untuk biaya pernikahan. Agustus 2020 ini, kedua tersangka yang telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun itu akan menikah.

Berdalih terkendala biaya, akhirnya BF nekat mencuri mobil. Apesnya, rencana pernikahan kedua tersangka terpaksa batal karena perkara ini.

Kala itu, pihak kedua keluarga sudah mempersiapkan pernikahan dan akan segera melangsungkan acara ijab kabul. Polisi akhirnya memantau pagelaran yang diselenggarakan di rumah pria.

Tersangka Ditembak di Yogyakarta
Tersangka pencurian mobil saat digelandang ke Polsek Umbulharjo Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Begitu waktunya tiba, BF mendapatkan informasi dan mengendus keberadaan polisi yang sedang memburu dirinya. Akhirnya BF serta kekasih yang pada saat itu sudah dalam perjalanan ke rumah memutuskan tidak datang dan acara pernikahan batal. "Ternyata tersangka sudah membaca ada polisi yang datang menangkap dia," ujarnya.

Setelah kehilangan jejak, petugas pun kembali ke Yogyakarta. Tak patah semangat, petugas kembali melakukan pengintaian di tempat kos tersangka yaitu Pleret, Bantul.

Tersangka Residivis Pencurian

Tidak sia-sia, keduanya ternyata muncul ke kos untuk mengambil barang-barangnya. Petugas langsung menangkap BF dan LK. Selanjutnya kedua tersangka petugas gelandang ke Mapolsek Umbulharjo.

BF mengaku mencuri di wilayah Yogyakarta baru sekali. BF merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polres Jawa Timur. BF juga pencuri spesialis rumah kosong. "Yang pria ternyata dia residivis kasus yang sama tapi di wilayah Jawa Timur. TKP Yogyakarta baru sekali," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sepasang kekasih asal Malang, Jawa Timur terpaksa gagal menikah. Keduanya tersandung kasus pencurian mobil Daihatsu Xenia di wilayah Kecamatan Giwangan, Kota Yogyakarta, Dareah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi pencurian itu dilakukan tersangka BF pada 14 Agustus 2020 lalu.

Atas perbuatannya, BF dapat disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dalam pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara Sementara kekasihnya KL melakukan tindak pidana pertolongan dengan cara menerima sebagian hadiah atau barang dari hasil tindak pidana pencurian. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. []

Berita terkait
Beraksi di Jogja, Sejoli Asal Malang Gagal Menikah
Sepasang kekasih gagal menikah setelah si pria terlibat pencurian mobil di Yogyakarta.
Pencurian Laptop di SMA Sanjaya Kulon Progo
Dua unit laptop di SMA Sanjaya Kulon Progo hilang dicuri. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Perempuan dan Modus Unik Pencurian di Bantul
Seorang perempuan ditangkap setelah mencuri di sejumlah rumah di Bantul, Yogyakarta. Modusnya cukup unik, pura-pura sebagai pedagang keliling.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.