Parepare - Pihak Kepolisian Resort Parepare mulai menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (Bos) pada lingkup SMAN 1 (Smansa) Parepare.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor), IPDA Sukri mengatakan pihaknya sudah lama mengawasi terkait penggunaan dana Bos pada sekolah berstatus mandiri dan standar Nasional tersebut karena banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Kita juga sudah melayangkan surat kepada Kepala Sekolahnya.
Bahkan, pihak kepolisian diakui Sukri telah melayangkan surat pemanggilan kepada kepala sekolah SMAN 1 Parepare untuk dimintai keterangan terkait alokasi dana bos.
"Kita sudah mengambil langkah untuk kasus itu. Iya, kita sudah mengawasi dan melakukan penyelidikan sejak tahun 2017 lalu," kata dia, Kamis, 22 Agustus 2019.
"Kita juga sudah melayangkan surat kepada Kepala Sekolahnya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Parepare melakukan aksi protes dan mempertanyakan aliran Dana Bos yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Koordinator aksi, Muhammad Irfan mengatakan, aksi juga untuk mendesak pihak sekolah melakukan transparansi penganggaran dana kesiswaan.
"Kami hanya menuntut hak kami terkait peruntukan dana Bos ini," kata dia, Selasa 20 Agustus 2019 lalu.
Sementara Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan Adi Suryadi, mengatakan pihaknya juga telah menyoroti kasus tersebut. Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi untuk turun melakukan peninjauan terhadap sekolah tersebut.
Menurutnya, ketika pihak sekolah melakukan penyalahgunaan anggaran bantuan, bukan hanya pengawasan, namun sekolah akan mendapatkan sanksi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait agar mereka bisa secepatnya merespon keluhan siswa. Karena sejauh ini dewan pendidikan memang menerima banyak laporan penyalahgunaan dana Bos," katanya.
"Ini memang sudah mejadi salah satu dari perhatian kami dari Dewan Pendidikan, termasuk pungutan di sekolah kepada murid, padahal sudah ada dana BOS. Karena ini memang harus dikelola dengan baik, jadi pihak sekolah tidak boleh memungut apapun kepada murid untuk fasilitas sekolah, kecuali sifatnya sukarela dari murid sendiri, itu sudah ketentuannya," ujarnya.
Diketahui, merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis Dana BOS Reguler, tiap pelajar mendapat Rp1,4 juta per tahuan.
Sedangkan SMA Negeri 1 Parepare saat ini tercatat mendidik kurang lebih seribu pelajar, sehingga jika di akumulasikan, setiap tahunnya SMAN 1 Parepare mendapatkan bantuan dana BOS kurang lebih 1 miliyar, dengan pencairan per triwulan.