Samosir- Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Kapubaten Samosir, berinisial RS, diduga melakukan korupsi semasa menjabat tahun 2018 lalu.
RS sendiri sudah dimintai keterangan oleh kepolisian sebagaimana diakui Kepala Unit Tipikor Reskrim Polres Samosir, Martin Aritonang.
"Benar, Ibu RS telah kami periksa atas dugaan korupsi dengan modus memerintahkan anggota untuk melakukan pemotongan atas beberapa kegiatan di dinasnya," ujar Martin menjawab Tagar, 9 Oktober 2020.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Bendahara Dinas PPAMD ke Polres Samosir pada 6 Desember 2018 dengan LP /212/XII/2018/SMR/SPKT atas hilangnya uang sebesar Rp 119 juta dari brankas kantor dinas.
Menerima laporan tersebut, kepolisian kata Martin, melakukan penyelidikan.
Muncul kecurigaan, mengetahui besarnya uang tersimpan di brankas. Karena berdasarkan aturan Kementerian Keuangan, dana maksimal diperbolehkan di brankas Rp 50 juta.
"Apalagi saat ini semua sudah melalui e-budgeting. Semua anggaran sudah melalui sistem transfer," kata Martin.
Penyidik kemudian memanggil sejumlah pejabat dinas untuk dimintai keterangan.
Bendahara Pengeluaran Dinas PPAMD saat itu, Master Manik kepada polisi mengatakan dari Rp 119 juta tersebut, sebesar Rp 69 juta berasal dari Dinas PPAMD Sumatera Utara yang dititipkan oleh Helmian Sihotang.
Lalu sisanya sebesar Rp 50 juta, bersumber dari potongan-potongan uang perjalanan dinas para pegawai Dinas PPAMD Samosir selama tahun 2018.
Hehehe, sama sekali tidak ada itu
Disebutkan, dari anggaran Dinas PPAMD Samosir 2018 sebesar Rp 2,5 miliar, sebagian digunakan untuk biaya perjalanan dinas pegawai.
Pada saat pembayaran perjalanan dinas tersebut oleh Master Manik langsung dipotong sebesar 10 persen dan dikumpulkan selama setahun dalam brankas.
Pengumpulan uang hasil pemotongan diduga atas perintah RS dan dengan terpaksa dilaksanakan bendahara serta seluruh staf dinas.
Karena menurut pengakuan Master Manik, sambung Martin, sebelum RS menjabat sebagai Kepala Dinas PPAMD Samosir, hal tersebut tidak pernah terjadi.
"Sejak RS menjabat pada Februari 2017 hal tersebut diberlakukan," tukas Martin.
Menurut Martin, pemotongan anggaran perjalanan dinas masuk kategori korupsi, sehingga penyidik akan mengenakan Undang-undang Tipikor.
"Kami akan terus melengkapi penyelidikan ini dan segera meningkatkan ke penyidikan dengan sangkaan Pasal 12 Huruf E Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001," ujar Martin.
Di pasal itu disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pelakunya kata Martin, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Kesempatan terpisah, RS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Samosir, membantah melakukan korupsi. "Hehehe, sama sekali tidak ada itu," katanya sambil tertawa.[]