Polisi Ungkap Skenario Rusuh di WA Grup KAMI Medan

Mabes Polri mengungkap isi percakapan di WA Grup KAMI Medan. Di antaranya skenario membuat rusuh Indonesia seperti 1998.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengungkap adanya skenario membuat rusuh Indonesia seperti tahun 1998 di percakapan grup WA KAMI Medan, Kamis, 15 Oktober 2020. (Foto: Humas Mabes Polri)

Jakarta - Mabes Polri mengungkap isi percakapan di Whatsapp (WA) grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Sumatera Utara. Isi percakapannya cukup mencengangkan, seputar skenario membuat Indonesia rusuh.  

Hak tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2020. Argo menyebut dalam percakapan WA grup itu terungkap ada skenario ingin membuat Indonesia rusuh seperti tahun 1998.

Dalam kasus itu, polisi telah menangkap empat tersangka dari KAMI Medan, yakni KA, JG, NZ, WRB. 

Kemudian ada juga yang menyampaikan buat skenario seperti 1998.

“Dia (JG) menyampaikan batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran, dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," papar Argo. 

Semua percakapan itu, sambung Argo, telah diamankan dan dijadikan barang bukti. Salah satu tersangka, yakni KA diketahui merupakan admin dari grup KAMI Medan tersebut.

Tidak hanya bukti percakapan provokasi, Polri juga turut menyita bom molotov dan cat semprot. Bom molotov akan digunakan untuk dilemparkan ke fasilitas hingga terbakar, sedangkan pylox untuk membuat tulisan.

Baca juga: 

Empat tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, juga pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara, juga disangkakan kepada keempatnya. []

Berita terkait
Gatot Imbau Polisi Bertindak Profesional dalam Kasus Aktivis KAMI
Gatot Nurmantyo mengimbau Polri bertugas secara profesional karena diawasi langsung oleh masyarakat.
Dinilai Ingin Memprovokasi, Ini 9 Poin Tolak KAMI di Kaltim
Aliansi Pemuda Kaltim Cinta Indonesia (APKCI) menegaskan bahwa mereka menolak kehadiran KAMI di Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.
Diduga Terlibat Demo Rusuh, Ketua KAMI Medan Ditangkap
Ketua KAMI Medan bersama dua anggotanya ditangkap kepolisian atas dugaan terlibat dalam kerusuhan aksi demo RUU Cipta Kerja.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina