Jakarta - Mabes Polri mengungkap isi percakapan di Whatsapp (WA) grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Sumatera Utara. Isi percakapannya cukup mencengangkan, seputar skenario membuat Indonesia rusuh.
Hak tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2020. Argo menyebut dalam percakapan WA grup itu terungkap ada skenario ingin membuat Indonesia rusuh seperti tahun 1998.
Dalam kasus itu, polisi telah menangkap empat tersangka dari KAMI Medan, yakni KA, JG, NZ, WRB.
Kemudian ada juga yang menyampaikan buat skenario seperti 1998.
“Dia (JG) menyampaikan batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran, dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah," papar Argo.
Semua percakapan itu, sambung Argo, telah diamankan dan dijadikan barang bukti. Salah satu tersangka, yakni KA diketahui merupakan admin dari grup KAMI Medan tersebut.
Tidak hanya bukti percakapan provokasi, Polri juga turut menyita bom molotov dan cat semprot. Bom molotov akan digunakan untuk dilemparkan ke fasilitas hingga terbakar, sedangkan pylox untuk membuat tulisan.
Baca juga:
- Gatot Sebut Penguasa Bising dengan Keberadaan KAMI
- Komentar Denny Siregar Terkait Penangkapan Ketua KAMI Medan
- Gatot Nurmantyo Akui KAMI Gerakan Politik Kekuasaan
Empat tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Selain itu, juga pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Tak hanya itu, pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara, juga disangkakan kepada keempatnya. []