Jakarta - Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, mengungkapkan beberapa pelanggaran yang dilakukan sopir Vanessa Anggel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Joddy yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang – Mojokerto arah Nganjuk pada Kamis, 4 November 2021 yang menewaskan aktris Vanessa Angel beserta suaminya, Febri Ardiansyah atau Bibi.
Pelanggaran pertama yang dilakukan Joddy adalah menggunakan telepon genggam.
“Padahal yang bersangkutan (Joddy) sendiri sudah mengetahui, memgoperasikan telepon genggam saat berkendara adalah melanggar lalu lintas,” katanya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 11 November 2021
Latif memastikan foto tangakpan layar yang beredar di media social saat Joddy sempat update satatus sebelum kecelakaan itu benar adanya.
“Apa yang ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," ujarnya.
Selain itu, yang bersangkutan juga sempat menghubungi orang tuanya melalui sambungan telfon sambil mengemudikan kendaraan.
"Pada jam 11.58 WIB dia saat menyetir menghubungi orang tua. Sudah kami periksa orang tuanya dan mengakui," ungkap Latif.
Pelanggaran lain yang dilakukan Joddy adalah memacu kendaraan di atas batas wajar. Padahal, di sepanjang jalan tol tersebut, rambu lalu lintas telah dipasang bahwa pengendara tidak boleh memacu kendaraan di atas 80 kilometer per jam. Namun Joddy mengendarakan kendaraan tersebut dengan kecepatan 130 kilometer per jam.
"Kecepatannya telah dihitung oleh tim penyidik. Kecepatannya pada saat terjadinya itu adalah 130 kilometer per jam. Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang hanya boleh 80 kilometer per jam," kata Latif. []
Baca Juga
- Kronologis Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Suaminya
- Siapa yang akan mengasuh Gala? Ini Jawaban Ayah Vanessa Angel
- Anak Vanessa Angel Selamat dalam Kecelakaan di Tol Nganjuk
- Unggahan Terakhir Instagram Story Vanessa Angel, 7 Jam Sebelum Meninggal Dunia