Surabaya - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya berhasil mengungkap praktik aborsi dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan terhadap pasangan bukan suami istri yakni RA 17 tahun dan MU 32 tahun di sebuah hotel di Surabaya, Minggu, 5 April 2020.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap praktik aborsi usai menerima laporan dari sebuah rumah sakit di Surabaya yang curiga adanya pasien diduga sudah melahirkan pada 19 Maret 2020.
Tersangka mengaku hamil di luar nikah dan menggugurkan kandungannya di salah satu hotel di Surabaya.
"Kami menerima laporan adanya pasien perempuan mengalami pendarahan seperti habis melahirkan," ujarnya kepada wartawan.
Dari laporan tersebut, kata Ardian, langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap RA. Berdasarkan pengakuan RA, terungkap bahwa pendarahan yang dialami RA karena aborsi.
Diduga RA nekat melakukan aborsi karena malu hamil di luar nikah dengan kekasihnya berinisial MU. Untuk melakukan aborsi, RA meminta bantuan seorang tenaga medis.
"Tersangka mengaku hamil di luar nikah dan menggugurkan kandungannya di salah satu hotel di Surabaya," tuturnya.
Dari pengakuan RA juga, polisi mengungkap seorang tenaga kesehatan membantu proses aborsi dan juga menangkap MU. Selain itu, terungkat juga janin hasil aborsi dimakamkan di sebuah tempat di kawasan Middle East Ring Road (MERR) Surabaya.
"Janin dikuburkan oleh kekasihnya di kawasan Jalan Ir Soekarno (MERR). Kekasihnya pun sudah kami tangkap," kata dia.
Meski berhasil mengungkap praktik aborsi, Ardian mengaku masih melakukan penyidikan dan pengembangan. []