Pasangkayu - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pasangkayu berhasil mengungkap kasus Tipikor bibit kelapa sawit pada kegiatan bibit unggul perkebunan Dinas Perkebunan (Disbun) Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2013 lalu.
Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Pasangkayu, Kompol Ade Chandra menjelaskan, tahun 2013 lalu, Disbun Sulbar melaksanakan pengadaan bibit kelapa sawit kegiatan bibit unggul dengan anggaran Rp 2 Miliar.
"Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Disbun Sulbar,"kata Ade Chandra, kepada Tagar, via gawainya, Jumat 11 September 2020.
Seharusnya penyaluran sebanyak 44.720 batang kepada penerima namun direalisasikan hanya sebanyak 17.890 batang.
Dia mengungkapkan, pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan penyaluran bibit kelapa sawit tidak sesuai kontrak.
"Seharusnya penyaluran sebanyak 44.720 batang kepada penerima namun direalisasikan hanya sebanyak 17.890 batang kepada kelompok tani di Pasangkayu,"katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, pejabat yang berwenang pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang mulai dari proses penentuan pemenang lelang, proses pencairan yang tidak sesuai mekanisme dan tidak melakukan pengawasan ketika kegiatan pengadaan dilaksanakan.
"Kami berhasil menangkap lima tersangka kasus ini yakni, HS, 48 tahun, HM, 43 tahun, SP, 59 tahun, AP, 55 tahun, serta MI, 40 tahun,"kata Pandu Arief Setiawan.
Dia mengungkapkan, saat itu ke lima tersangka secara bersama-sama sesuai peran masing-masing melakukan perbuatan melawan hukum mulai tahap perencanaan, penentuan pemenang lelang, pencairan dana, pelaksanaan pengadaan, sampai tahap pengawasan yang tidak dilaksanakan.
"Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 912.220.000 sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Sulbar,"katanya.
Pandu Arief juga mengungkapkan, barang bukti yang berhasil pihaknya sita diantaranya uang sebesar Rp 40 juta, beberapa dokumen, surat kuasa, buku tabungan milik tersangka, rekening koran dan SK pejabat yang terkait kegiatan.
"Kelima tersangka diancam penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,"kata Pandu Arief. []