Polman - Dua bersaudara asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), MG, 30 tahun, dan MH, 32 tahun, ditangkap polisi setelah mencuri kayu jati merah milik SM di Desa Batano, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman Sulbar.
Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Polman, AKBP Ardi Sutriono, kedua pemuda bersaudara tersebut ditangkap usai melakukan pencurian kayu jenis jati merah sebanyak 30 batang.
Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Kayu jati merah tersebut milik SM yang berlokasi di Desa Banato Rejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman Sulbar,"kata Ardi Sutriono, saat dikonfirmasi via gawainya, Rabu 9 September 2020.
Dia mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah SM melaporkan jika kayu miliknya hilang di ambil orang pada tanggal 27 Juni dan tanggal 31 juli 2020 lalu.
"Kedua pelaku memang sudah masuk dalam daftar Target Operasi (TO),"katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, MH mengakui perbuatannya dengan menyuruh saudara kandungnya, MG, untuk melakukan pencurian kayu dengan menggunakan mobil truk.
"Kayu hasil curian, mereka serahkan kepada, Y, sebagai bahan pembuatan kapal bagang (kapal pencari ikan),"kata Ardi Sutriono.
Saat ini, kata Ardi Sutriono, pihaknya sudah menangkap kedua pelaku beserta barang buktinya berupa satu unit mobil truk dan kayu jati jenis merah.
"Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,"katanya. []