Jakarta - Polisi resmi melakukan penahanan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shihab pada Minggu dinihari, 13 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai pentolan FPI itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan ada dua alasan polisi menahan Rizieq Shihab. Yakni pertama alasan objektif dan kedua, alasan subyektif.
Argo menjelaskan, alasan objektif karena tokoh sentral FPI itu sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, agar tidak melarikan diri.
"Serta tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu dinihari, 13 Desember 2020.
Diketahui, Kepolisian daerah (Polda) Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Mohammad Rizieq Shihab. Penahanan dilakukan usai Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Rizieq setidaknya diperiksa lebih dari 12 jam dengan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Setelah diperiksa penyidik, Rizieq dibawa menggunakan mobil tahanan ke rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2020.
Saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro, Rizieq Shaihab dikawal anggota kepolisian sekitar pukul 00.23 WIB. Tokoh sentral FPI itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diikat menggunakan kabel ties.
Baca juga: Tangan Diborgol, Rizieq Shihab Resmi Ditahan Polisi
Baca juga: Video-video Lama Rizieq Shihab yang Kini Menjadi Viral
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protkes acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Maulid Nabi, Ketua Panitia Pernikahan putri Rizieq, Sekretaris Panitia, penanggung jawab bidang keamanan, penanggung jawab acara, dan kepala seksi acara. Polisi menaikkan status hukum enam orang tersebut, yang sebelumnya sudah menjadi saksi, naik menjadi tersangka. []