Makassar - Penyidikan kasus pengeroyokan dan pengerusakan mobil yang dilakukan gerombolan geng motor di Kota Makassar, masih bergulir di tangan penyidik Polsek Rappocini. Polisi sebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Selain merusak kendaraan Honda Brio DD 1103 HK milik korban SR, 22 tahun warga Kabupaten Bulukumba, gerombolan geng motor yang kerap melakukan aksi balapan liar di Kota Makassar itu, juga menganiaya dan membusur SR.
Sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengakui melakukan pengeroyokan terhadap SR dan juga ikut merusak kendaraannya.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, IPTU Nurtjahyana mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan mobil di Kota Makassar.
Berita terkait:
- Geng Motor di Makassar Keroyok Warga di Depan Markas Polisi
- Geng Motor Rusak Mobil dan Busur Pengendara Ditangkap Polisi
- Penyebab Geng Motor Keroyok Pengendara Mobil di Makassar
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, inisial RP, 16 tahun warga Antang, Manggala dan MA, 16 tahun warga Jalan Veteran Kota Makassar.
"Sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mengakui melakukan pengeroyokan terhadap SR dan juga ikut merusak kendaraannya," kata Nurtjahyana kepada Tagar, Senin 16 November 2020.
Nurtjahyana menerangkan, jika penetapan tersangka kedua geng motor tersebut, setelah pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang geng motor. Dari pemeriksaan ketujuh orang tersebut, hanya dua orang yang terbukti terlibat dalam penganiayaan dan pengerusakan mobil.
"Ada tujuh orang yang kami amankan. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang tersangka dan kelima orang lainnya hanya sebagai saksi," tambahnya.
Kasus pengeroyokan dan pengerusakan ini masih terus dikembangkan karena diduga kuat masih ada pelaku lain.
"Masih akan ada tersangka pastinya, bahkan sudah ada kami tetapkan DPO. Mereka yang terlibat, masih dalam pengejaran," jelasnya.
Sebelumnya, pemuda asal Bulukumba, SR, 22 tahun, menjadi korban pengeroyokan oleh segerombolan geng motor. Selain, menganiaya SR, ratusan orang geng motor itu juga merusak kendaraan SR.
Parahnya, aksi gerombolan pemotor ini bahkan dilakukan hingga ke depan markas Polisi dari Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Jumat 13 November 2020, lalu. []