Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh menemukan ratusan karung yang berisi 150 ton limbah diduga hasil dari penambangan ilegal di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
Kepala Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh AKBP Mulyadi mengatakan, penemuan limbah tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 161.
"Penyelidikan bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan tersebut telah terjadi tindak pidana Minerba yang diduga dilakukan oleh CV berinisial NM," kata Mulyadi dalam keterangan diterima Tagar, Sabtu, 27 Februari 2021.
Lebih lanjut Mulyadi mengatakan kegiatan penambangan ilegal tersebut berada di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, yaitu Kecamatan Meukek, Sawang dan Labuhan Haji Timur.
Sudah ada 7 saksi yang kami periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami.
Adapun kegiatan yang dilakukan CV tersebut adalah menampung, memanfaatkan, mengangkut mineral (Limbah penambangan illegal) dari Kecamatan Sawang menuju ke lokasi penumpukan di kantor KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang.
"Limbah yang ditumpuk di KPLP Tapak Tuan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pejabat yang berwenang," katanya.
Dalam kasus tersebut petugas sudah memeriksa beberapa saksi. Nantinya Ditreskrimsus juga akan memeriksa dokumen perusahaan CV NM.
"Sudah ada 7 saksi yang kami periksa, satu di antaranya merupakan pengawas di perusahaan tersebut dan akan terus kami dalami," katanya. []