Padang - Jajaran Polresta Padang meringkus DSK, 33 tahun, dan YGR, 24 tahun, usai mencuri sepeda motor jemaah masjid yang sedang melaksanakan ibadah salat isya. Satu di antaranya terpaksa ditembak polisi karena melawan saat dibekuk.
Kejadian saat korban sedang melaksanakan ibadah salat isya.
Kedua warga Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara itu diringkus pada Selasa, 6 Oktober 2020 malam, di kawasan Jalan Berok Jembatan Baru, Siteba, Kecamatan Nanggalo. "Mereka ditangkap karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu, 7 Oktober 2020.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/530/B/X/2020/SPKT Unit I Polresta Padang, tanggal 6 Oktober 2020 dengan pelapor berinisial YD. Mereka diduga mencuri sepeda motor di salah satu masjid di kawasan GOR H Agus Salim, Kecamatan Padang Barat.
"Kejadian saat korban sedang melaksanakan ibadah salat isya. Sepeda motor yang dikemudikan korban ternyata sudah diintai pelaku," katanya.
Polisi cepat mengetahui keberadaan pelaku karena informasi sejumlah saksi dan adanya remakan video kamera pengawas di sekitar lokasi masjid. Setelah mengantongi ciri-ciri maling tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran.
Polisi yang tak kehilangan akal lantas berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor curian tersebut. "Saat bertransaksi, salah seorang pelaku mengetahui kami adalah polisi. Dia berupaya kabur dan sedikit melakukan perlawanan hingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur," katanya.
Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang. Barang bukti yang disita dari kedua orang itu di antaranya, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam BA 2921 OH beserta STNK, dan satu unit motor Yamaha Jupiter MX warna hitam kombinasi merah dan satu unit obeng yang dipotong dan digunakan pelaku saat beraksi. []