Polisi Tembak Mati Pemilik 310 Kilogram Ganja

Polisi menembak mati seorang bandar besar ganja yang diduga pengendali jaringan narkoba Aceh-Jakarta bernama Muriandi.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Polisi menembak mati seorang bandar besar ganja yang bernama Muriandi. Dia diduga pengendali jaringan narkoba Aceh-Jakarta.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani di mengatakan petugas menyita barang bukti 310 kilogram ganja dari pengungkapan sindikat pengedar narkoba itu. Demikian dikutip Antara, Jumat, 8 November 2019.

AKBP Ahmad menjelaskan penangkapan berawal saat petugas menangkap seorang pengedar bernama Yopi dengan barang bukti 142 ganja di wilayah Jakarta, Senin (28/10/2019).

Kemudian, polisi membekuk dua tersangka pemasok ganja ke Yopi, yaitu Ghazali bin Zakaria dan M Amin Yunus di Kabupaten Pidie, Aceh, Minggu (3/11/2019).

Dari keterangan Ghazali terungkap merupakan suruhan dari bandar besar, Muriandi untuk menyuplai ganja kepada Yopi di Jakarta.

Pada Senin (4/11/2019), petugas menciduk Muriandi di Kabupaten Aceh Besar kemudian dibawa ke Jakarta untuk menunjukkan keberadaan kurir pembawa ganja sebanyak 310 kilogram bernama Burhan pada Kamis (7/11/2019).

Selanjutnya, polisi bersama Muriandi menyambangi kawasan Srengseng, Jakarta Barat untuk memburu Burhan pada Kamis malam.

Namun, Muriandi berusaha melawan dan menyerang petugas sehingga polisi melepaskan tembakan peringatan dua kali yang tidak dihiraukan pelaku.

"Kemudian dilakukan tindakan tegas kepada Muriandi tapi tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter RS Polri Kramat Jati," ujar AKBP Ahmad. []

Berita terkait
Bapak dan Anak Bisnis Narkoba di Bangkalan
Satu keluarga terdiri dari bapak dan anak di Kabupaten Bangkalan nekat menjual sabu untuk kebutuhan ekonomi keluarga.
Gembong Narkoba Pematangsiantar Diamankan Polisi
Gembong narkoba di Kota Pematangsiantar diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Pria Tua di Padangsidempuan Ditangkap Bawa Narkoba
Penangkapan RS merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang terlebih dahulu berhasil diungkap pada Senin 4 November 2019.