Polisi Bekuk Wanita Cantik Pengedar Narkoba di Siantar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar membekuk seorang wanita atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
CR, wanita tersangka pengedar sabu diamankan oleh Satnarkoba Polres Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Jonatan Nainggolan)

Pematangsiantar - Satuan Reserse Narkoba (Satuan Resnarkoba) Polres Pematangsiantar membekuk seorang wanita atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu 28 Agustus 2019.

Wanita berparas cantik dan diketahui merupakan residivis kasus yang sama, berinisial CR alias S, 21 tahun, warga Simpang Masjid, Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar menuturkan, CR diamankan di rumahnya dan diduga sering menjajakan narkoba dari sana.

Polisi menyita barang bukti dari CR berupa satu buah dompet warna cokelat berisikan satu gulungan tisu di dalamnya tiga paket diduga sabu, tiga plastik klip bekas pembungkus sabu. "(Ditemukan) Di lemari pakaian kamar miliknya," ucap Eduar, Jumat 30 Agustus 2019.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan kembali, polisi mengamankan barang bukti lain berupa satu buah dompet warna biru berisi enam buah mancis, dua buah jarum suntik, lima buah pipa kaca, empat buah kompeng karet, dan 12 pipet.

Hukuman dua tahun, ditahan sejak 17 Januari 2018. Dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan

Dikatakan Eduar, dari pelaku turut juga diamankan satu buah dompet warna belang-belang berisi satu buah mancis, satu jarum suntik, satu plastik klip dan satu unit timbangan digital. "Ditotal sabu seberat 2,76 gram," katanya.

CR dan barang bukti diboyong ke Satuan Resnarkoba guna dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses penyidikan. Atas perbuatannya, CR dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, CR pernah diamankan dengan kasus kepemilikan narkoba. Dia diamankan pada Januari 2018 oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun di Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.

CR dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun pada September 2018, dengan barang bukti berupa satu bungkus kertas kecil diduga berisi daun ganja kering halus seberat 0,18 gram.

Saat itu, CR diamankan saat kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP M Ritonga.

Hal itu dibenarkan Humas Lapas Klas II A Pematangsiantar, Hiras Silalahi. Dia menyebut CR pernah menjalani hukuman di lapas sebelum dipindahkan ke Lapas Perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Hukuman dua tahun, ditahan sejak 17 Januari 2018. Dipindahkan ke Lapas Perempuan Medan tanggal 7 November 2018," kata Hiras. []

Berita terkait
Pejabat Siantar Tersangka Korupsi, Prapid Ditolak Hakim
Pengadilan menolak upaya praperadilan pejabat Pemko Pematangsiantar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Mahasiswa Pematangsiantar Gelar Aksi Solidaritas Papua
Sejumlah mahasiswa Pematangsiantar menggelar aksi solidaritas terhadap mahasiswa asal Papua yang mengalami tindak rasisme di Jawa Timur.
Sempat Kabur, Napi Lapas Siantar Serahkan Diri
Warga binaan Lapas Klas II A Pematangsiantar yang sempat kabur pada 22 Agustus 2019 lalu, kembali ke selnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.