Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Pulau Simeulue, Aceh

Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Aceh.
Tersangka bandar narkoba jenis ganja diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simeulue. (Foto: Tagar/Istimewa)

Simeulue – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Simeulue mengamankan MHD (53) seorang bandar narkoba jenis ganja di Dusun Damai Makmur, Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Simeulue, Inspektur Dua (IPDA) Jh Sialagan mengatakan, penangkapan seorang pengedar narkoba jenis ganja ini dilakukan setelah adanya laporan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang bandar ganja yang memiliki dan menyimpan barang haram tersebut bahkan dia memasok dan mengedarkan barang haram tersebut ke Pulau Simeulue,” kata IPDA Jh Sialagan, Kamis, 12 November 2020.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim kucing hitam Resmob dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue langsung bergerak menuju lokasi target untuk selanjutnya melakukan pengintaian terhadap pelaku.

“Pada sekitar pukul 22.23 WIB target sasaran yang sudah kami intai sedang berjalan kaki di belakang kantor Telkom yang berada di Dusun Damai Makmur,” katanya.

Ganja tersebut didapat dari DD yang juga merupakan DPO asal Sumatera Utara Medan.

Kata dia, setelah melakukan pengintaian kemudian petugas menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan, pada saat melakukan penggeladahan makan ditemukan barang haram jenis ganja yang dibawa oleh MHD.

“Menurut pengakuan MHD, ganja tersebut didapat dari DD yang juga merupakan DPO asal Sumatera Utara Medan dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap DD,” ujar IPDA Jh Sialagan.

Baca juga:

Barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan oleh petugas dari MHD pada saat melakukan penggeledahan adalah narkoba jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 35,46 gram, 25 lembar kertas rokok.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo 114 ayat (1), (2) Jo Pasal 115 ayat (1) Udang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. []

Berita terkait
Bertambah 9, Pasien Corona Meninggal di Aceh Menjadi 291
Satgas Covid-19 Aceh menyebutkan jumlah kasus corona di Aceh mencapai 7.770 orang. 291 di antaranya telah meninggal dunia.
Pingin Zona Hijau, Wali Kota Banda Aceh Genjot Razia Prokes
Wali Kota menargetkan Banda Aceh akan menuju zona hijau resiko persebaran Covid-19 pada akhir November nanti.
Tinjau RSUDZA, Sekda Aceh: Idealis Tapi Harus Realistis
Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah meminta manajemen RSUDZA agar terus memperbaiki kinerja pelayanan serta sarana dan prasarana.