Polisi Tangkap Pembobol Minimarket di Mataram

Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua pelaku pembobol Alfamart. Begini modusnya.
Polisi menangkap dua pelaku pembobolan minimarket di Mataram (Foto: Tagar/Polresta Mataram)

Mataram - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram menangkap D, 16 tahun dan Muzi, 28 tahun pelaku pembobol Alfamart di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kedua pelaku ditangkap Minggu dini hari, 19 April, sekitar pukul 03.00 Wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa 21 April 2020.

Mereka mengambil barang jualan, seperti rokok, makanan, minuman dan barang lainnya.

Modus kedua pelaku saat beraksi dengan cara merusak pintu rolling door. Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 17 April 2020, sekitar pukul 04.40 Wita.

Sebelum merusak, pelaku memecahkan pintu kaca mini market tersebut. Kemudian dengan mudahnya mengambil barang yang ada.

‘’Mereka mengambil barang jualan, seperti rokok, makanan, minuman dan barang lainnya,’’ jelas Kadek.

Penangkapan pelaku membuat kepolisian bekerja keras dan berkolaborasi dengan jajaran Resmob Polda NTB dan Polsek Ampenan. Petugas mengintai kedua pelaku yang saat itu sedang berboncengan dari Jempong Timur.

Tidak ingin kehilangan jejak. Kepolisian menempuh upaya terukur dengan melepas tembakan yang mengenai ban motor pelaku. Pelaku pun tersungkur.

‘’Waktu standby kita sempat kehilangan jejak. Setelah terlihat lagi kita lakukan upaya terukur dengan sasaran ban motor pelaku,’’ tuturnya.

Setelah membawa kedua pelaku ke Mapolresta Mataram. Petugas melakukan penggerebekan dan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi pelaku yang sudah tertangkap.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua unit motor yang digunakan untuk tindakan kejahatan. ‘’Ada juga cukit, linggis dan handphone dari hasil penggeledehan,’’ terang Kadek.

Walaupun masih di bawah umur. Dadung bukan pelaku sembarangan. Ia disebut kepolisian merupakan pelaku spesialis pembobol Alfamart. Dari interogasi petugas kepada Dadung. Dia mengakui beraksi di tempat berbeda sebagai lokasi pencurian.

Sedangkan Muzi merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia juga mengaku sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda.

Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []

Berita terkait
Polisi Aceh Tangkap 4 Pembobol ATM, 5 Lainnya Diburu
Empat pelaku pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ditangkap.
Polisi Tangkap Pembobol Sekret AJI Makassar
Resmob Polda Sulsel akhirnya menangkap para pelaku pembobol Sekretariat Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Makassar.
Pembobol Alfamart Makassar Ditangkap di Jakarta
Tim Khusus Polsek Rappocini berhasil menangkap pelaku pembobol brankas Alfamart di Makassar yang kabur ke Jakarta.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.