Mataram - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram menangkap D, 16 tahun dan Muzi, 28 tahun pelaku pembobol Alfamart di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kedua pelaku ditangkap Minggu dini hari, 19 April, sekitar pukul 03.00 Wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa 21 April 2020.
Mereka mengambil barang jualan, seperti rokok, makanan, minuman dan barang lainnya.
Modus kedua pelaku saat beraksi dengan cara merusak pintu rolling door. Kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 17 April 2020, sekitar pukul 04.40 Wita.
Sebelum merusak, pelaku memecahkan pintu kaca mini market tersebut. Kemudian dengan mudahnya mengambil barang yang ada.
‘’Mereka mengambil barang jualan, seperti rokok, makanan, minuman dan barang lainnya,’’ jelas Kadek.
Penangkapan pelaku membuat kepolisian bekerja keras dan berkolaborasi dengan jajaran Resmob Polda NTB dan Polsek Ampenan. Petugas mengintai kedua pelaku yang saat itu sedang berboncengan dari Jempong Timur.
Tidak ingin kehilangan jejak. Kepolisian menempuh upaya terukur dengan melepas tembakan yang mengenai ban motor pelaku. Pelaku pun tersungkur.
‘’Waktu standby kita sempat kehilangan jejak. Setelah terlihat lagi kita lakukan upaya terukur dengan sasaran ban motor pelaku,’’ tuturnya.
Setelah membawa kedua pelaku ke Mapolresta Mataram. Petugas melakukan penggerebekan dan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi pelaku yang sudah tertangkap.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua unit motor yang digunakan untuk tindakan kejahatan. ‘’Ada juga cukit, linggis dan handphone dari hasil penggeledehan,’’ terang Kadek.
Walaupun masih di bawah umur. Dadung bukan pelaku sembarangan. Ia disebut kepolisian merupakan pelaku spesialis pembobol Alfamart. Dari interogasi petugas kepada Dadung. Dia mengakui beraksi di tempat berbeda sebagai lokasi pencurian.
Sedangkan Muzi merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dia juga mengaku sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. []