Palopo - Pelaku pembacokan Ibrahim Prata Putra, 23 tahun, akhirnya ditangkap Resmob Polres Palopo di Jalan Andi Pangeran Ex Jalan Rusa, Luminda, Kecamatan Wara Utara, Palopo, Sulsel, Kamis 11 Februari 2021, malam. Prata dilaporkan membacok bahu dan pipi seorang nelayan inisial JU.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Supriyanto mengatakan bahwa, Prata terlibat penganiayaan secara bersama yang menyebabkan korban inisial JU mengalami luka bacok di bahu dan pipi.
Pelaku ditangkap saat tengah nongkrong bersama teman-temannya. Penangkapan itu, karena dia terlibat penganiayaan.
Nelayan berusia 24 tahun ini dibacok saat tengah tertidur pulas di kamar kosnya.
"Pelaku ditangkap saat tengah nongkrong bersama teman-temannya. Penangkapan itu, karena dia terlibat penganiayaan," kata Supriyanto, Jumat 12 Februari 2021.
Penganiayaan terhadap JU terjadi pada 17 Januari 2021 lalu. Saat itu, JU sementara tidur di kamar kosnya, tiba-tiba didatangi oleh pelaku bersama dua orang temannya, Yoga dan Aras.
Kemudian, para pelaku masuk ke dalam kos dan menuding jika selama ini korban telah mencarinya. Ketika korban berbicara menjelaskan isu tersebut, pelaku bernama Yoga langsung membacok korban dibagian bahu kiri dan pipi korban.
Beruntungnya, korban pada saat itu berhasil meloloskan diri untuk minta pertolongan medis.
"Keterlibatan Ibrahim ialah mengantar Yoga dan Aras ke kos untuk menganiaya korban," tambahnya.
Disebutkannya, pelaku Yoga sebelumnya telah ditangkap Polisi. Dia ditangkap atas kasus pelemparan bom molotov di Palopo. Hingga saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. []