Pria di Sleman Tergiur Jadi Pengedar Sabu-sabu

Terhimpit masalah ekonomi, pria di Sleman tergiur menjadi pengedar sabu-sabu.
ilustrasi psikotropika jenis sabu-sabu (pixabay)

Sleman - Seorang pemuda berinisial MZ, 21 tahun, warga Pelem Lor, Baturetno, Kabupaten Bantul, Yogyakarta ditangkap Polres Sleman saat melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu. Pelaku mengaku terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena harus mencukupi masalah ekonominya.

Dengan bekerja sebagai budak sabu-sabu, keuntungan yang didapat pelaku dari hasil penjualan sabu-sabu lebih menguntungkan. Barang terlarang itu diedarkan dengan cara eceran.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andhyka Doni Hendrawan, didampingi KBO Sat Narkoba Polres Sleman Inspektur Polisi, Farid M Noor mengatakan pelaku bukan pemain baru.

"Berdasarkan pengakuan pelaku dia menjadi budak sabu-sabu lantaran kebutuhan ekonomi. Mengakunya baru sekali, tapi kita tidak percaya begitu saja," kata AKP Andhyka kepada wartawan. Kamis, 2 April 2020.

Menurutnya peredaran narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) seperti tidak ada habisnya khususnya di wilayah Sleman. Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti 22,2 gram sabu-sabu yang sudah dipecah-pecah menjadi paket kecil. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku di Mapolres Sleman.

Jika diliihat dari jumlah barang bukti yang didapatkan, pelaku merupakan pengedar sabu-sabu dengan jumlah yang besar. Pihaknya masih mengembangkan siapa pemasoknya.

Berdasarkan pengakuan pelaku dia menjadi budak sabu-sabu lantaran kebutuhan ekonomi.

AKP Andhyka menyampaikan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, karena sangat meresahkan. Kabar tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapagan.

Setelah petugas mengetahui identitas pelaku, petugas lantas menangkap pelaku di ruas jalan daerah Janti Caturtunggal, Sleman. Saat itu pelaku dalam perjalanan ke rumah istrinya beberapa waktu lalu. Saat dilakukan penggeledahan petugas temukan 0,5 gram sabu-sabu

Pelaku kemudian digelandang ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain. Dalam penggeledahan itu petugas kembali menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,60 gram, 11 paket berisi 20,10 gram sabu. Plastik klip 3 set, 2 lakban, dan bungkus rokok. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku sengaja menyembunyikan sabu-sabu di atas lemari.

Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut terhadap seseorang di wilayah Sleman. Oleh pelaku barang itu dipecah menjadi paket kecil-kecil sebelum diedarkan pada konsumenya di wilayah Yogyakarta.

"Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem turun alamat, jadi pelaku menaruh sabu-sabu sesuai tempat yang disepakati. Selain itu penjualan dilakukan secara COD," ucapnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polda DIY Tangkap 5 Orang Penyalahgunaan Narkoba
Polda DIY mengungkap tiga kasus dengan lima tersangka penyalahgunaan narkoba.
Polisi Tangkap Pemilik Psikotropika di Kulon Progo
Polres Kulon Progo menangkap pria pemilik psikotropika. Sebanyak 12 butir kapsul disita.
Penyebab Puluhan Ribu Warga Aceh Kena Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Aceh menyebutkan lebih kurang sebanyak 82.400 masyarakat Aceh terkontaminasi dengan narkoba.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina