Banda Aceh - Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 61 kilogram narkoba jenis sabu jaringan internasional di Aceh.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap 6 tersangka di dua lokasi terpisah, yaitu di depan terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu berawal dari adanya informasi yang diterima personil gabungan Polda Aceh tentang adanya peredaran narkoba melalui jalur laut yang dilakukan jaringan international.
Polisi juga mendapati 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi.
Kemudian tim gabungan melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil yang diduga kurir tersebut di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara.
"Dalam penghadangan polisi berhasil menangkap lima orang tersangka dan barang bukti 15 kilogram sabu," kata Wahyu dalam keterangan diterima Tagar, Rabu, 6 Januari 2020.
Kelima tersangka yang diamankan, FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS (41) di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, serta mengamankan 46 kilogram sabu.
"Polisi juga mendapati 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi," katanya.
Baca juga:
- Penampakan 2 Bandar Sabu yang Dibekuk BNN di Aceh
- Polisi Ringkus Bandar Sabu Jaringan Nelayan di Sidrap
- Terancam 20 Tahun, Bandar Sabu di NTB Gagal Menikah
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
"Terungkapnya kasus ini kian memperlihatkan Aceh sangat rawan penyelundupan narkoba, apalagi lokasi perairan yang langsung berbatasan dengan negara lain," katanya. []