Enam Pelaku Pengambil Jenazah PDP, Reaktif Covid-19

Enam orang pelaku pengambilan paksa terhadap jenazah berstatus sebagai PDP di Makassar, reaktit terhadap Covid-19
Para pelaku pengambilan jenazah di rumah sakit rujukan Covid-19 menjalani pemeriksaan rapid test. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Sebanyak enam orang pelaku pengambilan paksa terhadap jenazah berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Makassar, hasil rapid testnya adalah reaktif Covid.

Hasil tersebut didapat setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Dadi yang berjumlah 25 orang, kemudian dilanjutkan pemeriksaan rapid test.

Ada enam orang yang hasil rapid test semalam menunjukkan tanda reaktif Covid-19.

Dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) beberapa pelaku yang merupakan keluarga dan tetangga pasien satu-persatu diambil sampelnya untuk di rapid test, dan ditemukan ada enam orang yang hasilnya reaktif.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan, pihaknya melakukan pemeriksaan rapid test terhadap keluarga dan tetangga terdekat dari jenazah yang diambil paksa beberapa waktu lalu.

"Ada enam orang yang hasil rapid test semalam menunjukkan tanda reaktif Covid-19," kata Kapolrestabes Makassar kepada Tagar, Rabu 10 Juni 2020.

Dari hasil itu, kata Kombes Yudhiawan Wibisono pihaknya langsung melakukan tindakan dengan melakukan karantina terhadap ke enam orang pelaku.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan para pelaku pengambil paksa jenazah di rumah sakit ini akan dikenakan pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak," kata Kabid Humas Polda Sulsel. []

Berita terkait
Adik dan Ipar Tersangka Pengambilan Jenazah di Makassar
Polrestabes Makassar menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengambilan jenazah PDP dari RS di Makassar dua diantaranya Adik dan Ipar.
Delapan Orang Diperiksa, Pengambilan Jenazah Covid-19
Sejauh ini, pihak kepilisian telah memerikda delapan orang saksi terkait pengambilan jenazah PDP dari RS Dadi Makassar.
Ambil Paksa Jenazah PDP di RS Terancam Pasal Berlapis
Kapolrestabes Makassar menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang mengambil paksa jenazah dari RS di Makassar.