Polisi Syariat Islam Segel Hotel di Banda Aceh, Ini Penyebabnya

Satpol PP dan Wilayatul Hisbah menyegel salah satu hotel di Kota Banda Aceh. Ini penyebabnya.
Polisi Syariat Islam menyegel salah satu hotel di Banda Aceh. Penyegelan tersebut dilakukan akibat kerap melanggar syariat islam, Selasa, 23, Februari 2021. (Foto: Tagar/Istimewa)

Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, menyegel salah satu hotel di Jalan Mr. Moch Hasan, Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa, 23, Februari 2021.

Penyegelan ini terkait izin hotel tersebut sudah berakhir dan kerap melanggar syariat Islam.

Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan.

Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Tjiwinarko mengatakan, pada akhir 2020 lalu, pihaknya telah mengamankan pelaku pelanggaran syariat Islam di Hotel tersebut dan pasangan non-muhrim bebas masuk ke kamar hotel.

“Pada akhir 2020 lalu, terdapat pelanggar syariat, setelah kita panggil pihak pengelolanya dan masih ada ketentuan yang belum dilengkapi terkait izin. Sudah beberapa kali kita mengamankan pelanggar syariat,”kata Heru, Rabu, 24 Februari 2021.

Saat ini pihaknya masih memberikan sanksi administratif langkah tersebut diberikan setelah teguran sebelumnya tidak diindahkan.

Pihaknya masih menunggu manajemen hotel untuk mengurus segala izin usaha dan juga membuat komitmen untuk mematuhi syariat Islam.

“Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Jika tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya,” katanya.

Penertiban ini juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri. Garis penyegelan juga dipasang di pintu atas masuk hotel tersebut. []

Berita terkait
Pasangan Zina Dicambuk 200 Kali di Aceh
Pasangan zina dieksekusi 200 kali cambuk di Kota Lhokseumawe, Aceh.
Pasangan Gay dan 4 Lainnya Dicambuk di Banda Aceh
Enam orang terpidana kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Banda Aceh.
Tiga Kasus Qanun Jinayat Bakal Dicambuk di Banda Aceh
Tiga kasus pelanggaran Qanun Jinayat akan dieksekusi cambuk pada Kamis, 28 Januari 2021 mendatang di Banda Aceh.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.