Pesisir Selatan - Puluhan batangan kayu tak bertuan diamankan jajaran Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar), Senin 18 November 2019.
Kayu yang sudah terpotong rapi itu ditemukan polisi di aliran Sungai Air Haji, Nagari Air Haji Tenggara, Kecamatan Linggosari Baganti, Pessel.
Jika kayu ini berasal dari kawasan hutan lindung, maka akan ditindak sesuai aturan.
Kapolsek Linggo Sari Baganti, Iptu Hardi, mengatakan penemuan kayu berawal dari laporan warga sekitar yang menyebutkan ada sejumlah kayu siap jual di tepi sungai. Pihaknya pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kayu tersebut.
"Kayunya kami temukan, tapi siapa pembawanya belum diketahui," kata Hardi kepada Tagar, Senin 18 November 2019.
Setidaknya polisi menyita 16 batangan kayu jenis meranti berukuran 20 x 25 centimeter dan panjang 4 Meter. "Modusnya selesai ditebang dihanyutkan melalui aliran sungai," katanya.
Kendati tidak menemukan pemilik kayu, polisi mengaku akan terus melacak pelaku ilegal logging tersebut. Apalagi, kasus penemuan kayu tak bertuan di Pessel sudah kerap terjadi.
"Jika kayu ini berasal dari kawasan hutan lindung, maka akan ditindak sesuai aturan," katanya.
Sebelumnya pada 22 Oktober 2019, polisi juga mengamankan sekitar 70 batangan kayu yang diduga ilegal, dengan jenis rasak di Nagari Ampang Tulak, Kecamatan Basa IV Balai Tapan, Pessel.
Dua pekan lalu, Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Barisan juga menemukan tumpukkan kayu tak bertuan di Nagari Sungai Nyalo Kecamatan Koto XI Tarusan, Pessel. Kayu berjenis rasak dengan panjang 12 Meter itu diduga berasal hasil penebangan di kawasan hutan lindung. []