Serdang Bedagai - Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek sebuah gubuk kosong di Dusun III Sarang Torop, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul. Gubuk itu kerap menjadi tempat transaksi sabu yang dilakukan pada malam hari.
Dari penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu malam, 1 Agustus 2020 itu, polisi meringkus seorang warga yang diduga pengedar. SA alias Tono, 52 tahun, warga sekitar gubug, ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika.
Dia diamankan di dalam gubuk, di situ mereka sering transaksi jual sabu.
Petugas dari Polsek Dolok Masihul menyita sebuah bungkus rokok berisi dua paket hemat sabu yang dimasukkan dalam plastik klip ukuran kecil. Juga ditemukan satu plastik klip kosong ukuran sedang kosong, tiga pipet plastik ukuran kecil, satu handphone, uang tunai Rp 20 ribu dan satu plastik klip berisi tiga butir obat, diduga pil ekstasi.
Kepala Polres Serdang Bedagai Ajun Komisaris Besar Robin Simatupang ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya, kami tangkap seorang pengedar sabu, penggerebekan dan penangkapan itu bentuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering dilakukan transaksi di seputaran lokasi. Dia diamankan di dalam gubuk, di situ mereka sering transaksi jual sabu," kata Robin Simatupang, Minggu, 2 Agustus 2020.
Tono ditangkap tanpa perlawanan. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan awal.
Kepada petugas, Tono mengaku selalu menyimpan paket sabu siap jual dalam bungkus rokok. Tujuannya untuk mengelabuhi polisi jika ada penangkapan. Ia menawarkan paket sabu dengan harga bervariasi, ada yang Rp 50 dan Rp 100 ribu per paket.
Baca juga:
- Tak Kapok, Wanita di Padang Panjang Pakai Sabu Lagi
- Pesepeda Tewas Ditabrak Motor di Serdang Bedagai
- Lagi Di-charge, Ponsel Dicuri Pemuda Serdang Bedagai
Robin menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan asal muasal sabu yang dimiliki Tono.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul. Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Polres Serdang Bedagai untuk pengembangan," ucap dia.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tono dijerat pasal 114 , 112, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []