Manggarai - Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda Bripka Yonatan Nila menyerahkan tersangka AT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas kasus perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Cabang Kejaksaan Negeri Ruteng di Reok, penyerahan tersebut bertempat di Rumah Tahanan Negara kelas II B Ruteng, Kelurahan Carep, Kabupaten Manggarai, sekira pukul 14.00 Wita, Kamis, 27 Februari 2020.
"Tersangka diterima Jaksa Muda Ida Bagus Putu Widnyanan sekaligus Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ruteng di Reok dan Ajun Jaksa Madya Agus Ahmad Alisy," kata Kapolsek Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu ketika dikonfirmasi Tagar melalui pesan WhatsApp, Kamis 27 Februari 2020.
Korban mengaku kepada orang tuanya bahwa pelaku AT yang telah mencabulinya.
Jemadu menjelaskan, tersangka AT melakukan percabulan terhadap seorang bocah perempuan berinisial MAD yang baru berumur 4 tahun di salah satu kampung di Lamba Leda timur pada tanggal 24 Desember 2019 yang lalu.
"Kejadiannya sekitar jam 18.00 sore saat kedua orang tua korban pergi ke kebun dan kejadian tersebut baru dilaporkan oleh orang tua korban ke polsek Lamba Leda di Dampek pada hari Senin tanggal 30 Desember 2019. Polisi menangkap pelaku pada tanggal 1 Januari 2020," jelas Jemadu.
Ia membeberkan, kejadian naas itu ketika tersangka melihat korban sedang bermain dihalaman rumahnya. Tersangka kemudian mengajak korban masuk ke salah satu kamar dan melakukan percabulan terhadap korban dengan jari tangan.
Hal tersebut, kata Jemadu, terungkap setelah kedua orang tua korban kembali dari kebun, saat itu, lanjut dia, ibu korban mengajak korban mandi, namun korban menolak karena mengeluh sakit pada organ intimnya.
"Korban mengaku kepada orang tuanya bahwa pelaku AT yang telah mencabulinya, setelah orang tua korban memanggil tersangka dan mananyai hal tersebut, AT lagsung membantahnya," ungkap Jemadu.
Kendati demikian, lanjut dia, pada tanggal 25 Desember 2019 pelaku bersama orang tuanya datang ke rumah korban untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara adat Manggarai dan pada saat itu orang tua korban dan pelaku bersepakat masalah tersebut diurus secara adat Manggarai.
Dijelaskan, pasca permohonan maaf secara adat Manggarai, kedua orang tua korban dan pelaku sempat mendampingi korban ketempat praktek dokter di Kota Ruteng.
Namun pada saat itu, kata Jemadu, dokter tidak berani memeriksa korban dan malah menganjurkan agar masalah tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah mendapat anjuran pihak dokter, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku tersebut kepada polisi. "Hasil pemeriksaan dokter menujukan adanya tanda-tanda kekerasan sehingga tersangka langsung ditangkap dan ditahan untuk diproses hukum," ungkapnya. []