Jeneponto - Penyidik Polres Jeneponto terus mendalami kematian Randy Secada, 27 tahun, di depan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dusun Lassang Te'ne Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Selasa 19 September 2020, lalu. Polisi sebut, kuat dugaan ada keterlibatan orang lain dalam kematian Randy.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Muh Risal, 28 tahun, sebagai tersangka dalam kematian Randy. Muh Risal ini merupakan eksekutor, yang menghabisi nyawa Randy Secada dengan cara menikamnya menggunakan senjata tajam secara membabi buta.
Kami masih dalami karena pengakuan dari pelaku, dia dibantu oleh beberapa orang merencanakan pembunuhan ini.
Namun dibalik itu, polisi mencurigai adanya seseorang yang membantu M Risal.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul mengatakan, penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap kematian Randy dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga:
- Pembunuh Randy asal Bantaeng Tertangkap, Ini Identitasnya
- Pembunuh Pemuda Bantaeng di Jeneponto Ditangkap Polisi
- Tewas Ditikam, Ini Sosok Randy di Mata Temannya di Bantaeng
- Motif Pembunuhan Pemuda Bantaeng di Jeneponto Masih Diselidiki
Karena tidak menutup kemungkinan, ada orang lain yang terlibat bahkan membantu Randy dalam melakukan pembunuhan itu.
"Terkait penanganan kasus pembunuhan di Rumbia, baru satu tersangka. Belum ada penambahan pelaku. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan, ada pelaku lain," kata AKP Syahrul kepada Tagar, Selasa 29 September 2020.
Syahrul membeberkan, jika terdapat pelaku lain dalam kematian Randy, maka pelaku tersebut diduga berperan, orang yang membantu memberikan informasi atau saran-saran terhadap sang eksekutor Risal.
"Kami masih dalami karena pengakuan dari pelaku, dia dibantu oleh beberapa orang merencanakan pembunuhan ini. Artinya, pada saat ingin menghabisi korban, banyak yang memberikan saran, baik tempat dan waktu," bebernya.
Sebelumnya, kematian Randy Secada, 27 tahun, pemuda asal Kabupaten Bantaeng, merupakan pembunuhan berencana. Sehingga, tersangka Muh Risal, 28 tahun, terancam dengan hukuman seumur hidup.
Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan, tersangka, Risal merasa sakit atas perbuatannya istrinya, selingkuh dengan pria lain.
Sehingga, dia merencanakan pembunuhan ini. Mulai dari menyediakan senjata tajam hingga lokasi pembunuhan.
"Kasus ini perencanaan, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 338 dan subsider 351 ayat 3 KUHPidana. Dengan ancama hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Yudha Kesit, Kamis 24 September 2020. []