Banda Aceh – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, Aceh saat ini masih mendalami motif penusukan Ustaz Said saat menyampaikan ceramah maulid di Kabupaten Aceh Tenggara yang dilakukan oleh MA, 37 tahun.
“Motif sampai sekarang ini (belum diketahui),” ucap Kepala Polres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi Wanito Eko Sulistiyo saat dikonfirmasi wartawan di Banda Aceh, Jumat, 30 Oktober 2020.
Menurut Eko, motif penusukan tersebut sulit terungkap karena pelaku tidak banyak memberi keterangan saat diperiksa oleh penyidik. Meski demikian, penyidik masih mencoba mendalami motif aksi yang dilakukan pelaku.
“Penyidik masih intens untuk melakukan pemeriksaan, dia (pelaku) belum mengaku (kenapa melakukan penusukan), belum banyak keterangan (dari pelaku),” ujar Eko.
Motif sampai sekarang ini (belum diketahui).
Eko menambahkan, akibat penusukan itu, Ustaz Zaid mengalami luka sayat di telapak tangan sebelah kiri. Pasca kejadian, sang ustaz langsung dilarikan ke Rumah Sakit Nurul Hasanah untuk mendapatkan penanganan medis.
“Begitu habis kejadian korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga di sana,” tutur Eko.
Sebelumnya, Eko menjelaskan bahwa pelaku penusukan tersebut adalah pecatan dari anggota kepolisian. MA dipecat dari instansi Polri pada 2017 silam karena tidak masuk dinas, tanpa pemberitauan.
Baca juga: Ternyata Penusuk Ustaz saat Ceramah di Aceh Mantan Polisi
“Betul (pelaku pecatan polisi), dipecat karena tidak masuk dinas, sebelumnya berdinas di Polres Aceh Tenggara, dipecat tahun 2017,” ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan di Banda Aceh, Jumat, 30 Oktober 2020.
Eko menjelaskan, aksi penusukan itu dilakukan pelaku saat Ustaz Zaid sedang menyampaikan ceramah maulid di Masjid Al- Husna Desa Kandang Mbelang, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Baca juga: Kronologi Penusukan Ustaz saat Ceramah Maulid Nabi di Aceh
“Jadi waktu kejadian pelaku ini masuk lewat jendela, di luar. Kita juga masih melakukan pemeriksaan para saksi di sekitar TKP,” ujarnya. []