Polisi Periksa Saksi Pembubaran Konser Base Jam di Aceh

Penyidik polres Banda Aceh saat ini tengah memeriksa enam saksi terkait pembubaran secara paksa konser grup Base Jam di Aceh.
Sekelompok massa membubarkan konser musik Base Jam di Taman Sultanah Safiatuddin, Banda Aceh, Aceh, Minggu 7 Juli 2019 tadi malam. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa enam orang saksi terkait pembubaran paksa konser Base Jam di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, ke enam orang saksi itu dimintai keterangan terkait kasus pemukulan terhadap salah satu petugas yang mengamankan konser tersebut.

"Enam saksi telah kita periksa, berasal dari penyelenggara dan dari mereka yang membubarkan, termasuk pimpinannya yang berinisial U," kata Trisno Riyanto pada Tagar, Senin 15 Juli 2019.

Sejauh ini, kata Trisno, pimpinan kelompok tersebut yang berinisial U tidak ditetapkan sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai saksi untuk tersangka MZ yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Artikel terkait: Konser Dibubarkan, Personel Base Jam Minta Maaf

"Setelah kita periksa saksi-saksi akhirnya terungkap tersangka MZ ini dia juga memprovokasi massa, saat kejadian dia dibilang dipukul oleh petugas sehingga memancing emosi orang, padahal dia tidak dipukul," jelas Trisno.

"Intinya, keributan itu karena diprovokasi oleh yang bersangkutan, yang mukul tadi," sambung Trisno.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok massa membubarkan paksa konser grup musik Base Jam di Taman Sultanah Safiatuddin, Banda Aceh, Aceh, Minggu 7 Juli 2019 malam.

Grup band anak muda yang terbentuk pada 15 Januari 1994 itu dibubarkan saat tampil pada malam penutupan Aceh Culinary Festival 2019.

Pasca pembubaran, petugas Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menahan satu tersangka berinisial MZ. Ia ditangkap karena memukul aparat kepolisian yang bertugas mengamankan konser tersebut.

Artikel lainnya: Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Konser Base Jam di Aceh

"Sementara kita sudah melakukan tindakan pemeriksaan saksi, barang bukti dan kita tangkap tersangka satu orang, terkait dengan penganiaan," kata Kapolresta Banda Aceh, Trisno, Selasa 9 Juli 2019.

Trisno menjelaskan, pemukulan yang dilakukan MZ terhadap polisi merupakan bentuk dari penganiayaan. Oleh karena itu, pihaknya menahan dan menetapkan MZ sebagai tersangka.

"Itu kan melakukan penganiaayan anggota, anggota pengamanan dipukul oleh dia," kata Trisno. []

Berita terkait