Banda Aceh - Polresta Banda Aceh sudah menahan satu tersangka pelaku pembubaran paksa konser musik grup band Base Jam pada penutupan Aceh Culinary Festival di Taman Sultanah Safiatuddin, Banda Aceh, Minggu 7 Juli 2019 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan, satu tersangka yang ditahan itu adalah MZ, 30 tahun. Ia ditangkap karena memukul aparat kepolisian yang bertugas mengamankan konser tersebut.
"Sementara kita sudah melakukan tindakan pemeriksaan saksi, barang bukti dan kita tangkap tersangka satu orang, terkait dengan penganiaan," kata Trisno, Selasa 9 Juli 2019.
Pemukulan yang dilakukan MZ terhadap polisi merupakan bentuk dari penganiayaan. Oleh karena itu, pihaknya menahan dan menetapkan MZ sebagai tersangka.
"Itu kan melakukan penganiaayan anggota, anggota pengamanan dipukul oleh dia," ujar Trisno.
Sejauh ini, kata Trisno, pihaknya telah memeriksa tiga saksi terkait kerusuhan itu. Dua di antaranya merupakan dari panitia. Sementara satu lagi adalah korban pemukulan oleh massa.
Sudah periksa tiga saksi, satu korban dan dua panitia.
Mantan Kapolres Aceh Tenggara ini mengatakan bahwa tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya dalam kasus itu. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan.
"(Konser) tersebut izinnya ada, semua lengkap, rekom dari wali kota, MPU ada, penonton dipisah, jadi pembubaran ini tidak tepat menurut saya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok massa membubarkan konser grup musik Base Jam di Taman Sultanah Safiatuddin, Banda Aceh, Aceh, Minggu 7 Juli 2019 malam.
Grup band anak muda yang terbentuk pada 15 Januari 1994 itu di bubarkan paksa saat tampil pada malam penutupan Aceh Culinary Festival 2019. []
Artikel terkait: