Medan - Seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara diamankan Polrestabes Medan bersama satu pria dan satu perempuan lainnya. Polisi menyurati gedung dewan untuk mengembangkan kasus ini.
“Salah satunya iya, inisialnya PG. Makanya kita sedang dalami dan kita coba menyurati DPRD tempat yang bersangkutan melakukan tugasnya,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu, 28 November 2020.
Sementara pelaku lainnya yakni JL, 27 tahun dan seorang perempuan berinisial LR, 22 tahun. Irsan menjelaskan pengungkapan terjadi pada Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 04.00 WIB.
Irsan mengatakan, penangkapan terhadap para ketiganya saat petugas melakukan kegiatan pengawasan terhadap pelaku kejahatan narkotika. Saat itu anggota polisi di lapangan mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika.
“Selanjutnya tepat di depan salah satu supermarket, dihentikan oleh anggota kita di lapangan. Dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dapat ditemukan barang bukti pil ekstasi di dasbor mobil avanza yang dikendarai oleh pelaku, adapun barang bukti yang ditemukan setelah ditimbang adalah seperempat butir pil ekstasi berwarna pink,” ujar Irsan.
Baca juga: Anggota DPRD Labura dan Teman Wanitanya Ditangkap di Medan
Dari hasil temuan tersebut, ketiga pelaku dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk didalami dan diperiksa. Mereka pun dicek urin di Mapolrestabes Medan.
“Setelah dilakukan cek urine, ketiga pelaku terbukti hasilnya positif narkoba,” ujar Irsan dilansir NTMC Polri.
Ketiga pelaku belum mengakui kepemilikan narkoba tersebut. Namun, polisi terus menyelidiki asal dari narkoba itu.
Irsan menambahkan, hingga saat ini kepolisian masih mendalami lebih jauh asal muasal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi tiga orang tersebut.
"Tiga orang ini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya. []