Motor Mogok, Anak Anggota DPRD Bukittinggi Miliki Narkoba

Berawal dari mogoknya sepeda motor, tiga pemuda penyalahgunaan narkotika diringkus Polres Bukittinggi. Satu pelaku, anak anggota DPRD Bukittinggi.
Sejumlah warga melintas di depan gedung DPRD Bukittinggi. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Berawal dari mogoknya sepeda motor, tiga pemuda penyalahgunaan narkotika diringkus jajaran Polres Bukittinggi. Satu dari tiga pelaku, mengaku sebagai anak salah satu anggota DPRD Bukittinggi yang kini sedang menjabat sebagai wakil rakyat di Kota Wisata.

Kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat yang dikumpulkan Tim Reserse Narkoba Polres Bukittinggi. Para pelaku berinisial RY, 21 tahun, warga Manggis Ganting, Kota Bukittinggi dan DP, 25 tahun, warga Ampang Gadang. Kemudian, tersangka MA, 21 tahun, warga Kapeh Panji, Kabupaten Agam.

Penangkapan bermula sekitar pukul 21.00 WIB, Senin, 23 November 2020. Saat itu, pelaku RY sedang mendorong sepeda motor milik DP yang rusak di kawasan Bukit Apit. 

Informasi dirangkum Tagar, tersangka RY inilah yang berstatus sebagai anak anggota dewan. Nama belakang Y yang disandang pelaku, identik dengan salah satu anggota DPRD Bukittinggi yang juga memiliki nama belakang berawalan Y.

Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap RY ditemukan barang bukti 4 paket kecil sabu yang disimpan pada saku celana sebelah kiri, 10 butir pil ekstasi warna pink yang disimpan dalam bungkus rokok yang diletakkan pada kantong baju. 

"Sedangkan pada pelaku DP ditemukan 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening yang disimpan pelaku dalam jaket pelaku," terang Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, Selasa 24 November 2020.

Tidak puas hanya menangkap RY dan DP, polisi lalu melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan awal yang didapatkan polisi, pelaku lainnya berinisial MA berhasil diciduk.

"Kami lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos pelaku RY. Di sana juga kami tangkap pelaku MA yang kedapatan dengan setumpuk daun ganja kering siap pakai," katanya.

Ketiga tersangka saat ini telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Bukittinggi. Tersangka RY dan DP dijerat pasal 114 jo 112, sedangkan MA dengan pasal 114 jo 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.[]

Berita terkait
4 Tersangka Pengeroyok TNI di Bukittinggi Segera Disidang
Polisi telah merampungkan berkas empat orang tersangka pengeroyok anggota TNI di Kota Bukittinggi.
Update TNI Dikeroyok di Bukittinggi, 2 Moge Tanpa STNK
Selain penetapan empat tersangka pengereyok TNI, 2 anggota rombongan moge Harley tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Demi Biaya Bersalin, Pria Nekat Merampok Polisi Bukittinggi
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku terpaksa merampok karena kepepet uang untuk biaya persalinan istri. Calon korban ternyata polisi Bukittinggi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.