Medan - Seorang pria yang diketahui sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, ditangkap bersama teman wanitanya di Kota Medan atas dugaan keterlibatan narkotika.
Anggota DPRD Labura itu berinisial PG, ditangkap bersama LR, 22 tahun, warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, dan seorang lagi rekan mereka inisial JL, warga Aek Kanopan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Wakil Kepala Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuhaji dalam keterangan pers Sabtu, 28 November 2020 mengatakan, PG bersama dua rekannya ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan pada Jumat, 20 November 2020 dini hari.
"Saat petugas kami melintas di Jalan Iskandar Muda Medan, mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza BK 1124 IY yang terparkir di depan sebuah mini market. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan penggeledahan," ujar Irsan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Doly Nelson Nainggolan.
Terhadap tiga orang ini, juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkotika
Dari hasil penggeledahan, lanjut Irsan, ditemukan barang bukti berupa seperempat butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink, dari dalam mobil yang ditumpangi tiga orang itu.
Kemudian, sambung Irsan, tiga orang ini berikut barang bukti diboyong ke Markas Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tiga orang ini, juga dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkotika," kata mantan Kapolres Mandailing Natal ini.
Irsan menambahkan, hingga saat ini kepolisian masih mendalami lebih jauh asal muasal narkotika jenis pil ekstasi yang ditemukan dari dalam mobil yang ditumpangi tiga orang tersebut.
"Tiga orang ini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," terangnya. []