Polisi Majalengka Tangkap Enam Polisi Gadungan

Keenam tersangka Jumat, 27 Maret 2020, di Jalan Raya Talaga – Bantarujeg, Desa Wado Kecamatan Bantarujeg, Majalengka, cegat mobil truk
Enam pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengaku sebagai anggota Sat Narkoba Polres Majalengka. (Foto: Tagar/Charles).

Majalengka - Enam polisi gadungan ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, atas dugaan telah melakukan pencurian handphone milik Tatang Taufik Hidayat, 32 tahun, dan Yana, 31 tahun, pengemudi dan kernet truk asal Kecamatan Lemahsugih, Majalengka. Enam polisi gadungan ini ditangkap di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka pada Sabtu, 28 Maret 2020.

Keenam tersangka yakni ER, 41 tahun, warga Sukabumi, AR 47 tahun, AK 36 tahun dan RA 27 tahun, ketiganya adalah residivis berasal dari Bandung Barat dan RS 45 tahun dan HP 35 tahun, seorang residivis, keduanya berasal Cianjur. Meraka pada Jumat, 27 Maret 2020, di Jalan Raya Talaga – Bantarujeg, Blok Dahu, Desa Wado Kecamatan Bantarujeg Majalengka, mencegat salah satu mobil truk yang sedang melintas.

"Mereka (tersangka) mengaku anggota Sat Narkoba Polres Majalengka yang sedang melakukan razia dan minta Tayang dan Yana, pengemudi dan kernet truk turun dari mobil," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP Wafdan Mutaqqin, Minggu, 29 Maret 2020.

Saat kedua korban turun, enam polisi gadungan ini langsung menggelar keduanya dan mengambil tiga unit smartphone. Setelah itu para pelaku mengajak kedua korban untuk melakukan tes urine di kantor Polisi dan salah satu pelaku sempat ikut dalam mobil korban, sedangkan pelaku lainnya mengawal di depan dengan mobil pelaku. Di tengah perjalanan, korban merasa curiga sehingga berinisiatif untuk mengarahkan mobil ke kantor kepolisian terdekat.

Selanjutnya, korban memisahkan diri dari rombongan mobil para pelaku yang berada di depan mobil korban, ketika di persimpangan korban langsung tancap gas mencoba melarikan diri menuju ke arah kantor kepolisian terdekat (Polsek Bantarujeg). Pada saat itu salah satu pelaku masih berada dalam mobil korban, "Korban pun sempat merasa panik dan membanting stir mobil sehingga mobil tergelincir dan berhenti masuk ke selokan," kata Kapolres.

Ketika kedua korban berusaha melarikan diri terjadi tarik menarik kunci kontak mobil sampai akhirnya bisa diambil oleh korban dan kernet. "Korban langsung berlari ke arah kantor Kepolisian terdekat (polsek Bantarujeg) untuk meminta pertolongan," tutur mantan Kapolres Ciamis ini.

Kemudian korban beserta anggota Polsek Bantarujeg menuju TKP tetapi para pelaku sudah melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam pelaku itu. Atas kejadian tersebut korban diperkirakan menelan kerugian sebesar Rp. 3.500.000 atas ulahnya keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Berita terkait
Kapolres Majalengka Beri Bantuan kepada Tujuh Warga
Bantuan dana sebesar Rp 105.000.000 itu diserahkan secara simbolis oleh kapolres dan diterima oleh kepala desa Mekarjaya, Carsono.
Sat Narkoba Polres Majalengka Tangkap Pemakai Sabu
Penangkapan USY berawal dari informasi warga yang mencurigai USY menggunakan narkotia jenis sabu-sabu
Kapolres Majalengka Minta Tahanan Tingkatkan Ibadah
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono lakukan sidak ke ruang tahanan, Kapolres Majalengka itu meminta para tahanan untuk meningkatkan ibadah