Sleman - Polisi berhasil menangkap lima pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang tergabung dalam geng GNWS. Mereka melukai korbannya dengan cara sadis tidak manusiawi. Selain melukai korban dengan senjata tajam juga melindas korban dengan motor.
Jumlah pelaku ada 19 orang. Sebanyak 14 anggota masih dalam pencarian. Polisi menegaskan sudah mengantongi identitas para buronan itu. Untuk penangkapannya hanya tinggal menunggu waktu saja.
Kapolsek Bulaksumur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugiyarto mengatakan, jumlah pelaku penganiayaan ada 19 orang. Mereka tergabung dalam geng GNWS. Dari jumlah tersebut, polisi baru menangkap lima orang. Kelimanya ditangkap di rumah masing-masing belum lama ini.
Baca Juga:
Lima orang yang ditangkap yakni masing-masing berinisial DM, 19 tahun, warga Bantul; LT, 18 tahun, warga Kota Yogyakarta; serta tiga lainnya dari Sleman yakni OK, 17 tahun; AD, 17 tahun dan MH, 17 tahun.
Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu (Iptu) Fendi Timur menegaskan, pelaku yang belum tertangkap hanya menunggu waktu. “Kami sudah tahu semua pelakunya dan peran-peran mereka apa saja. Jadi tinggal menunggu waktu saja,” ujar Iptu Fendi, Selasa, 15 Desember 2020.
Kronologi Kejadian
Insiden penganiayaan yang dilakukan geng klitih GNWS ini terjadi pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka menyerang korban berinisial NB, 18 tahun, warga Yogyakarta. Lokasi penyerangan di Jalan Bugenvil, Santen, Karangasem, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kronologi bermula saat NB dan kedua temannya sedang melintas di wilayah Sleman, menggunakan dua kendaraan motor. Saat tiba di lokasi kejadian, berpapasan dengan rombongan geng GNWS. Para pelaku mengira korban dan dua temannya tergabung dengan geng lain. Geng spontanitas melempari korban dengan batu.
Korban mengalami luka parah di tubuhnya dan terpaksa harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban yang merasa terancam mmemilih melarikan diri. "Korban awalnya dilempar batu, merasa terancam akhirnya kabur lalu terjadi kejar-kejaran,” kata Fendi.
Nahas, korban dan dua temannya tidak mampu menghindari kejaran para pelaku hingga akhinya terjatuh di aspal. Kesempatan itu pun tak disia-siakan pelaku untuk melukai korban. Salah satu dari angggota geng mengayunkan senjata tajam mirip celurit mengenai tubuh NB.
Selain itu, kaki NB juga dilindas dengan motor. Setelah itu mereka pergi meninggalkan korban. "Korban mengalami luka parah di tubuhnya dan terpaksa harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ungkap AKBP Sugiyarto
Iptu Fendi mengatakan, setelah mendapat laporan penganiayaan ini, petugas langung bekerja. Memeriksa rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, korban dan bukti pendukung lainnya. Para pelaku berhasil diidentifikasi.
Baca Juga:
Petugas melakukan penangkapan di rumah masing-masing dan mengamankan barang bukti seperti gir besar yang diberi tali dan pistol airgun. Sedangkan celurit masih berada di tangan tersangka yang masih menjadi buronan.
Dari hasil pemeriksaan, seorang pelaku DM merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam di wilayah hukum Pores Bantul. Saat ini masih menjalani hukuman wajib lapor di polres setempat.
Iptu Fendi mengungkapan, anggota geng GNWS yang melakukan penganiayaan ini mayoritas masih pelajar. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pemganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kami proses sesuai dengan peradilan yang ada," katanya. []